Gelson Kurniawan, CNBC Indonesia
15 April 2026 07:10
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap 18 emiten.
Kebijakan yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026 ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kriteria delisting menurut Peraturan Bursa Nomor I-N.
Sebagian emiten menghadapi status pailit, sementara yang lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan tanpa adanya indikasi pemulihan usaha yang memadai.
Sebelum tanggal efektif tersebut, BEI mewajibkan emiten terkait untuk memberikan ruang bagi investor melalui mekanisme pembelian kembali saham (buyback) dengan batas akhir penyampaian keterbukaan informasi pada 10 Mei 2026 dan masa pelaksanaan hingga 9 November 2026.
Jejak Pemilik Manfaat (UBO)
Dari 18 perusahaan yang masuk dalam daftar delisting ini, data pasar menunjukkan hanya terdapat dua emiten yang mencatatkan informasi Ultimate Beneficial Owner (UBO) secara terperinci.
Kedua emiten tersebut adalah PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) yang memiliki pemegang saham tidak langsung atas nama Sugiono Wiyono Sugialam, serta PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) yang struktur kepemilikannya bermuara pada Dato' Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi.
Dominasi Pengendali Korporasi dan Individu
Mayoritas emiten lainnya dikendalikan oleh entitas korporasi maupun individu dengan porsi kepemilikan yang signifikan. Beberapa perusahaan tercatat dikuasai secara mutlak oleh entitas bisnis, seperti PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) yang dikendalikan oleh PT Mitra Ditosam Indonesia dengan kepemilikan 77,14 persen, serta PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang 76,42 persen sahamnya dikuasai oleh PT Jom Prawarsa Indonesia.
Pola kepemilikan terkonsentrasi ini juga terlihat pada emiten besar lainnya seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang digenggam oleh PT Huddleston Indonesia, serta keterlibatan institusi negara pada PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) di mana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana tercatat memegang 16,62 persen saham.
Emiten dengan Kepemilikan Publik Dominan
Selain yang dikuasai oleh pengendali tetap, terdapat kelompok emiten yang kepemilikan sahamnya didominasi oleh masyarakat (free float) dengan porsi di atas 70%.
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) mencatatkan porsi kepemilikan masyarakat terbesar mencapai 87,37%. Kondisi serupa terjadi pada PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), di mana kepemilikan publik menjadi struktur dominan menjelang proses penghapusan pencatatan ini.
Bursa menegaskan bahwa proses delisting tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum dan finansial perusahaan.
Seluruh emiten tersebut tetap diwajibkan menyelesaikan segala bentuk kewajiban yang masih tertunggak kepada para pemangku kepentingan hingga proses penghapusan pencatatan selesai sepenuhnya.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)

5 hours ago
1
















































