8 Hari Lagi! Tak Lapor SPT Pajak di Coretax Bakal Kena Denda

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban semua wajib pajak di Indonesia. Kewajiban ini terutama jika mereka sudah membayar pajak secara otomatis melalui pemotongan gaji atau pembelian barang dan jasa.

Periode pelaporan SPT dimulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak, khususnya orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat sudah melaporkan SPT pada 30 April 2026.

Namun, seperti yang diketahui bahwa pada pelaporan pajak kali ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025.

Dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak periode 2025 tetap tertanggal 31 Maret 2026, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP55/PJ/2026, demikian juga untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Namun, bila penyampaian SPT dan pembayaran PPh nya melewati batas waktu itu, termasuk terkait dengan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetorannya, diberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga sampai 30 April 2026.

Adapun, sanksi administrasi tersebut di antaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |