9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak

2 hours ago 1

loading...

Ada beberapa perkara atau ketentuan dalam perceraian yang penting diketahui kaum muslim. Ketentuan-ketentuan perceraian ini berlandaskan Al-Qur`an dan Sunnah (hadis) serta pandangan ulama. Foto ilustrasi/ist

Ada beberapa perkara atau ketentuan dalam perceraian yang penting diketahui kaum muslim. Ketentuan-ketentuan perceraian ini berlandaskan Al-Qur`an dan Sunnah (hadis) serta pandangan ulama.

Seperti diketahui, Allah Ta'ala mensyariatkan pernikahan untuk membangun mahligai rumah tangga yang bahagia. Yakni yang terbangun atas dasar cinta kasih dan saling berkasih sayang untuk mendapatkan keturunan dengan berhubungan seksual yang halal dan diberkahi Allah Ta'ala.

Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijri, dalam kitab Mukhtasar Al Fiqh Al Islami, disebutkan bahwa talak adalah melepaskan ikatan tali pernikahan atau memutus ikatan dalam sebuah pernikahan. Artinya, bila kebaikan sudah tidak ada dalam pernikahan, atau niat dan janji pernikahan sudah pudar karena munculnya perangai keburukan dari salah satu pihak, maka Allah Ta'ala membolehkan talak dalam syariat-NYA sebagai rahmat dan jalan keluar bagi keduanya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَ حْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْ ۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّاۤ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَا حِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (QS. Ath-Thalaq : 1)

Perceraian biasanya terjadi, bila seorang suami sudah menjatuhkan talak, dan talak hanya dimiliki suami dan memiliki tiga kali talak. Talak dimiliki suami karena dia yang berusaha mempertahankan pernikahan dan memberi nafkah istrinya serta lebih bisa berpikir panjang dengan akalnya daripada dengan perasannya.

Namun, sebelum menjatuhkan talak, menurut Husain al-‘Awayisyah Dar Ibni Hazm, dalam bukunya Mausû’atu al-Fiqhiyyatu al-Muyassaratu fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah, bahwa ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan jadi pertimbangan. Hal ini berdasarkan dalil Qur'an, petunjuk Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Salam, serta Kalam ulama.

Baca juga: Tanda-tanda Perceraian karena Ulah Setan Dasim

Ketentuan itu adalah :

1. Mempertimbangkan maslahat sebelum talak dijatuhkan.

Memikirkan dengan penuh kesadaran, serta jadi pilihan terbaik antara suami istri.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |