Ada Pembatasan, Meutya Ungkap Media Sosial yang Tak Boleh Buat Anak RI

22 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak adalah mengenai klasifikasi akses platform berdasarkan usia anak. Klasifikasinya terbagi atas risiko rendah dan tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan pihaknya masih mengkaji mengenai klasifikasi. Namun, dia menuturkan sejumlah platform telah patuh dan membuat fitur yang khusus untuk anak dan remaja.

"Sehingga nanti ketika kita lakukan klasifikasi. Kalau memang fitur untuk remaja, Kita bisa masukkan Klasifikasi yang lebih dengan resiko yang Medium," kata Meutya ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (31/7/2025).

Pemerintah memang memberikan waktu untuk platform untuk merespons aturan. Termasuk memperbaiki fitur di dalamnya agar bisa lebih ramah anak.

"Jadi kita juga gak mau buru-buru menilai kita beri waktu kepada platform Untuk memperbaiki fitur-fiturnya dan juga merespon PP itu," ujarnya.

Terkait kapan klasifikasi akan dipublikasikan, dia mengatakan tak mau terburu-buru. Namun akan diumumkan dalam waktu dekat.

Meutya menegaskan prinsipnya aturan tersebut. Jadi akan berhati-hati dan berkomunikasi pada semua pihak dari pemerintah, kementerian dan lembaga serta para platform.

"Jadi yang kita ingin tuju adalah melaksanakan ini dengan baik. Sehingga memang kita banyak bicara dan itu memerlukan waktu Banyak berbicara dengan berbagai pihak," dia menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengatakan PP Tunas tersebut berisikan aturan untuk mengatur potensi anak dengan orang tidak dikenal, terpapar konten tidak sesuai untuk anak, potensi eksploitasi anak, anacaman keamanan data pribadi anak, timbulnya adiksi untuk anak dan potensi gangguan kesehatan psikologis kepada anak-anak.

"Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah sosial media kepada usia yang dianggap sudah mampu dan sudah siap," tutur Meutya.

Kategori kelompok usia

Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.

Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

  • Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
  • 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

  • berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
  • terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
  • eksploitasi Anak sebagai konsumen;
  • mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
  • adiksi;
  • gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
  • gangguan fisiologis Anak.

Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perintah Donald Trump, 3,5 Juta Orang Harus Serahkan Akun Media Sosial

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |