Aktivis Muhammadiyah Buka Suara soal Penangkapan Mafia Tanah

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Kepolisian Daerah Banten dinilai sesuai dengan prosedural-formal yang berlaku. Dia terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa AJB (Akta jual beli) SHM dan sertifikat hak milik.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2018-2024 Rimbo Bugis, Charlie Chandra, memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen sebelum ditangkap. Namun dia melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.

"Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi. Makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur. Jadi saya sangat mendukung proses hukum," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen. Oleh karenanya, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kita harus tahu penangkapan Charlie Chandra atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21. Makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah Undang-undang saja, bukan kriminalisasi," tegas Rimbo.

Lebih lanjut Rimbo menyatakan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten, karena aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan yang mengeluarkan perintah penangkapan dan proses penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra memiliki alasan hukum yang kuat.

"Saya mengajak semua pihak, marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat," pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa adanya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Charlie Chandra menunjukkan mafia tanah yang sebenarnya.

"Sekarang Charlie Chandra sudah ditangkap berarti dia mafia tanah sebenarnya. Jadi untuk Gufroni selaku pengacaranya agar setop membangun fitnah, sebab tuduhanmu sudah terbantahkan. Tinggal giliran saudara dilaporkan," tutupnya.


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Unjuk Rasa Desak MA Berantas Mafia Tanah

Next Article Video: Unjuk Rasa Desak MA Berantas Mafia Tanah

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |