Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan alasan di balik ketidakhadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Memang, sebanyak sembilan saksi dijadwalkan seharusnya hadir dalam sidang kasus minyak mentah hari ini. Termasuk Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024, Jonan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2016-2019, dan Arcandra sebagai Wakil Menteri ESDM 2016-2019. Tetapi, ketiganya tidak hadir dalam sidang.
Triyana mengatakan, alasan ketiganya tidak hadir sebagai saksi dalam sidang. Ahok dikatakan masih berada di luar negeri, Jonan dikatakan masih mengalami kendala teknis, sedangkan Arcandra dikatakan sedang sakit.
"Tadi di awal persidangan kami menyampaikan ke majelis ada tiga orang yang sedianya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini," katanya di sela persidangan, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Adapun, pihaknya meminta sesi waktu pemeriksaan saksi kepada Hakim. Rencananya, Arcandra dan Jonan akan hadir sebagai saksi pada Kamis (22/1/2026). Sedangkan Ahok direncanakan akan hadir sebagai saksi pada Selasa (27/1/2026) pekan depan.
"Minggu depan kita pastikan di hari Selasa kita akan undang kembali Pak Ahok untuk hadir memberikan keterangan saksi di sidang sembilan terdakwa ini. Kemudian untuk Pak Arcandra dan Pak Ignasius mungkin tadi perintah majelis hakim untuk dihadirkan di sidang di hari Kamis," katanya.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengungkapkan terdapat sembilan saksi dari kasus dugaan korupsi tersebut. JPU setidaknya memanggil sembilan saksi untuk sidang hari ini yakni:
1. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019 Ignasius Jonan
2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar
3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati
4. Komisaris Utama periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
6. Rayendra
7. Ufo Budianto
8. Prima Panggabean
9. Rusdi Rahmani
Sebagai informasi, terdapat sebanyak sembilan terdakwa yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk anak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































