Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang bagi pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari pihak yang berutang.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang telah diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ketentuan terbaru ini ditetapkan dalam pasal sisipan, yakni pasal 186A PMK 23/2026.
Dalam pasal itu, disebutkan barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung utang dan telah disita oleh negara dapat langsung dikuasai maupun dimanfaatkan pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa harus memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang.
"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," dikutip dari ketentuan terbaru PMK 23/2026, Senin (27/4/2026).
Dalam pasal 186B PMK itu, Purbaya menetapkan aturan main alias syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita negara.
Dengan skema baru ini, aset sitaan tidak lagi harus menunggu proses lelang atau penyelesaian hukum yang panjang sebelum bisa digunakan.
Selain itu, hasil dari pendayagunaan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban utang debitur kepada negara. Artinya, aset yang sebelumnya menganggur kini bisa langsung memberikan kontribusi dalam penyelesaian piutang.
Purbaya dalam PMK itu juga hanya memberi ruang bagi (K/L) pemohon untuk melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun, dan penguasaan fisik maupun penggunaan oleh negara itu tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang.
Sementara itu, dalam pasal 186C, tidak hanya K/L saja yang bisa mengajukan permohonan pendayagunaan aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara, melainkan termasuk badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes); perorangan; unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri; badan usaha lain; serta badan lainnya seperti perseroan terbatas, koperasi, hingga berbagai jenis persekutuan.
Adapun untuk bentuk barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain yang bisa dilakukan pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Adapun aset berupa tanah dan/atau bangunan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: aset telah bersertifikat atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak; aset tidak terkait permasalahan hukum; aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain.
"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," sebagaimana tertera dalam pasal 297D PMK 23/2026.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
2














































