Aturan Baru! WP Badan Ini Boleh Perpanjang Tenggat Lapor SPT

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait kriteria wajib pajak badan yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak," tulis beleid dikutip Rabu (29/4/2026).

Dalam mengajukan perpanjangan waktu pelaporan, wajib pajak diminta untuk menyampaikan alasan perpanjangan dan melampirkan data-data berikut:

a. penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

b. penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

c. laporan keuangan sementara;

d. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan

e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Adapun perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT paling lama lima hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak atau laman yang terintegrasi serta dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |