Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi perusahaan finansial yang tidak menjalankan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menjelaskan sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan berusaha. OJK juga akan menurunkan tingkat nilai tata kelola perbankan atau LKNB yang mengabaikan aturan tersebut.
"Sejauh mana mereka bisa mengimplementasikan POJK. Kan ini bersifat wajib. Kalau tidak menerapkan ini, ada sanksi POJK. Sanksi administratif dari OJK ini. Teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha," ungkap dia dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025, Jumat (19/9/2025).
Dia berharap aturan ini diharapkan dapat mendorong penyerapan penyaluran kredit bagi UMKM.
"Apakah nanti ini bisa menjadi stimulus (UMKM)? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang," tegas Indah.
Sebagai informasi POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan lembaga keuangan nonbank konvensional dan syariah.
Sebagai informasi, total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, naik 6,7% yoy. Dengan demikian rasio kredit UMKM pada periode tersebut hanya mencapai 15,58%. Padahal pada 2023, rasio kredit UMKM sempat nyaris menyentuh 20%.
"Apakah nanti [POJK] ini bisa menjadi stimulus? Kami harapkan bisa karena kita mencoba memberikan berbagai ruang," tegas Indah.
Adapun rasio kredit UMKM menciut seiring dengan melambatnya pertumbuhan kredit. Pada Juni, kredit UMKM masih tumbuh 2% yoy, sedangkan bila dibandingkan dengan bulan pertama tahun ini, pertumbuhan kredit UMKM Juli 2025 turun 90 basis poin (bps).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
10 Bank Terbesar di RI 2025, Ada yang Asetnya Lompat 16,1%