Begini Cara Hapus NPWP Via Coretax Bila Telah Memenuhi Kriteria

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib Pajak (WP) yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif bisa melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara mandiri melalui sistem inti administrasi pajak alias Coretax.

Sebagaimana diketahui, mekanisme penghapusan NPWP ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/2025. Perdirjen Pajak 7/2025 ini berlaku sejak 21 Mei 2025.

Dalam Pasal 44 Bagian Ketujun Perdirjen Pajak 7/2025 disebutkan tata cara penghapusan NPWP. Salah satunya berdasarkan delapan kriteria yang menjadi acuan penghapusan NPWP.

"Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan," dikutip dari ayat 1 Pasal 44 Perdirjen Pajak 7/2025, Selasa (21/10/2025).

Adapun delapan kriteria yang bisa dihapus NPWP nya itu, pertama ialah WP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, lalu WP orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk, atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.

Kriteria selanjutnya, WP warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, serta WP badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.

Kriteria kelima, ialah WP bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, maupun WP badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk kriteria Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah; pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; atau tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.

Kriteria terakhir atau yang kedelapan untuk NPWP yang bisa dihapus ialah WP yang memiliki lebih dari satu NPWP.

"Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center," dikutip dari ayat 6 Pasal 44 Perdirjen Pajak 7/2025.

Bagi wajib pajak yang ingin menghapus NPWP nya secara elektronik atau melalui sistem Coretax DJP, telah dibuatkan tatacaranya dalam Modul Penghapusan NPWP. Berikut ini langkahnya, khususnya untuk WP orang pribadi:

- Pada laman Coretax, isikan: ID Pengguna, Kata Sandi, Pemilihan Bahasa, Captcha, lalu klik tombol Login.

- Pilih menu Penghapusan dan Pencabutan.

- Pada halaman muka Coretax, pilih modul "Portal Saya", lalu klik menu "Penghapusan & Pencabutan".

- Anda akan diarahkan ke halaman "Penghapusan Pendaftaran", bagian "Manajemen Kasus", Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan"

- Pada bagian "Kuasa Wajib Pajak", apabila Anda mengisi data sebagai Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik "Kotak Centang"[1], dan klik ikon "Kaca Pembesar"[2] untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak. Buku ini mencontohkan pengisian bukan oleh Wakil/Kuasa Wajib Pajak, sehingga data-data akan terisi secara otomatis.

- Pada bagian "Penghapusan Pendaftaran", terdapat beberapa kolom yang wajib diisi untuk penghapusan NPWP Orang Pribadi. Untuk kolom Alasan Pembatalan terdapat beberapa alasan penghapusan yang dapat dipilih yaitu:

a. Alasan lain;

b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK;

d. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK);

e. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP.

- Apabila Wajib Pajak badan memilih alasan huruf (a) atau alasan lain, maka akan muncul kolom tambahan yang harus diisi dengan alasan menurut Wajib Pajak.

- Lalu, masukan dokumen dengan klik tombol "pilih" untuk mengunggah dokumen pendukung penghapusan NPWP Orang Pribadi.

- Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada "Pernyataan Wajib Pajak", silakan klik "Kotak Centang" pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik "Kirim"

- Terakhir, akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu "Unduh Bukti Tanda Terima"[1] untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segera Aktivasi Akun, Lapor SPT Pajak 2025 Sudah Pakai Coretax!

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |