Bunga Uang Negara di Himbara Cuma 2%, Ini Syarat Purbaya!

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana Rp 200 triliun pemerintah yang telah dikeluarkan dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa dimanfaatkan dengan bunga yang minim.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bunga minim itu bisa mencapai 2%, bila dimanfaatkan melalui Koperasi Desa Merah Putih.

"Kalau pakai program itu, maka bunga yang dibayarkan ke kami hanya 2%," kata Purbaya seusai rapat koordinasi terbatas dengan Menko Pangan Zulkifli Hassan di kantornya, Jakarta, Senin (13/9/2025).

Dalam rapat tersebut, sebetulnya juga dibahas soal skema pemanfaatan dana Rp 200 triliun milik pemerintah yang telah dipindahkan ke Himbara sejak akhir pekan lalu sebagai modal awal Kopdes Merah Putih.

Oleh sebab itu, dana pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank Himbara bisa dilakukan melalui dana pemerintah itu dengan bunga hanya senilai 2%.

"Jadi pakai skema yang untuk koperasi desa tadi. Ini uangnya jadi sudah ada, tinggal dipakai. Tapi skemanya normal lah," ucap Purbaya.

Sebagai informasi, lima bank yang mendapatkan jatah penempatan dana Rp 200 triliun dari pemerintah wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.

Ketentuan ini telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan Purbaya dan mulai berlaku sejak, Jumat (12/9).

Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Purbaya menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Maka, wajar bila lima bank penerima dana wajib lapor penggunaannya setiap bulan.

"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegas Purbaya, yang juga merupakan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penempatan uang negara yang selama ini menganggur di Bank Indonesia ke bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.

Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gantikan Sri Mulyani, Potret Purbaya Dilantik Jadi Menteri Keuangan RI

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |