Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) terus menekan Huawei dalam kasus kriminal. AS menuduh perusahaan asal China tersebut melakukan pemerasan, pencurian teknologi, dan pelanggaran sanksi terhadap Iran.
Pengadilan federal AS pada Selasa (1/7) dilaporkan menolak sebagian besar permohonan Huawei untuk menggugurkan dakwaan yang menjeratnya.
Putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik AS Ann Donnelly di Brooklyn menyebut terdapat bukti kuat bahwa Huawei mencuri rahasia dagang dari enam perusahaan AS, melakukan penipuan terhadap bank, dan terlibat dalam pemerasan korporat demi memperluas pengaruh bisnis globalnya.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah dugaan keterlibatan Huawei dalam aktivitas ilegal di Iran melalui perusahaan bernama Skycom.
Jaksa menuduh Skycom sebagai anak usaha tak langsung Huawei yang memfasilitasi transaksi bisnis di Iran, meski negara tersebut dikenai sanksi oleh AS. Transaksi senilai lebih dari US$100 juta dilaporkan melewati sistem keuangan AS, demikian dikutip dari Reuters, Rabu (2/7/2025).
Huawei sendiri telah mengaku tidak bersalah, dan menuding bahwa mereka menjadi target penegakan hukum yang bermotif politik. Sidang kasus ini dijadwalkan mulai pada 4 Mei 2026.
Kasus ini merupakan bagian dari investigasi besar dalam "China Initiative", sebuah program Departemen Kehakiman AS era Trump untuk membendung pencurian kekayaan intelektual oleh Tiongkok.
Meski inisiatif itu dibubarkan pada 2022 oleh pemerintahan Biden, kasus Huawei tetap berlanjut.
Huawei, yang kini telah dilarang mengakses banyak teknologi Amerika sejak 2019, membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa mereka tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional AS.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article iPhone Sengsara di China, Kalah dengan Merek Lokal