Daftar 8 Negara dengan Aturan Berpakaian Terketat di Dunia

3 hours ago 3

Kanthi Malikhah,  CNBC Indonesia

19 January 2026 12:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Di banyak negara, gaya berpakaian bukan sekadar pilihan seperti fashion atau trend. Namun terikat aturan sosial, budaya, dan bahkan hukum yang ketat. Sejumlah negara menerapkan regulasi berpakaian yang harus dipatuhi oleh warga dan wisatawan, dengan sanksi yang bisa berupa denda hingga hukuman pidana.

Menurut world atlas, berikut delapan negara dengan aturan berpakaian yang sangat ketat.

1. Arab Saudi: Pakaian Tertutup dari Kepala hingga Kaki

Arab Saudi menerapkan sistem hukum berbasis Wahhabisme, sebuah interpretasi Islam yang melarang pakaian liberal. Negara Timur Tengah ini mengharuskan perempuan menutup diri dengan niqab dan abaya hitam panjang dari kepala hingga kaki.

Bahkan wisatawan asing yang menunjukkan sedikit kulit dapat dituntut secara pidana. Pengecualian hanya diberikan untuk politisi dan kepala negara yang berkunjung. Wisatawan perempuan minimal harus mengenakan mantel panjang dan dianjurkan menutup kepala.

Pada 2009, pihak berwenang menangkap 67 pria dalam sebuah pesta di Riyadh karena mengenakan pakaian perempuan dan berperilaku seperti perempuan, yang dianggap melanggar norma sosial setempat.

2. Korea Utara: Gaya Rambut yang Diatur Negara

Korea Utara melarang rambut panjang untuk pria dan celana panjang untuk perempuan. Regulasi mengatakan pria tidak boleh memiliki rambut lebih dari 7,6 cm, harus menghindari potongan cepak, dan menjaganya tetap rapi setiap 15 hari sekali.

Selain itu, terdapat larangan tentang tindik telinga, yang dianggap sebagai bagian dari budaya Barat yang ditolak Korea Utara. Baru-baru ini, perempuan Korea Utara menghadapi denda dan kerja paksa karena mengenakan celana panjang di tempat umum, meskipun larangan tersebut mulai sedikit dilonggarkan.

3. Sudan: Hukuman Cambuk untuk Pakaian Tidak Sopan

Sudan menjalankan interpretasi hukum Syariah Islam yang ketat, yang menetapkan kode berpakaian ketat untuk perempuan. Pihak berwenang dapat menangkap perempuan Sudan karena melanggar ketertiban umum dengan berpakaian tidak sopan.

Interpretasi keras dari hukum agama ini juga mencakup pelanggaran "ketertiban umum" seperti mengenakan pakaian terbuka, celana bergaya Barat, dan menari dengan pria. Kasus Lubna Ahmed Hussein pada 2009 menjadi sorotan internasional ketika ia terancam 40 kali cambukan.

Meski mantan jurnalis dan pejabat PBB ini "beruntung" hanya didenda dan dipenjara untuk periode singkat, kelompok hak asasi manusia melaporkan 40.000 hingga 50.000 perempuan ditangkap dan dicambuk setiap tahun oleh polisi ketertiban umum. Pria di Sudan juga tidak bebas menggunakan riasan, dengan tujuh model pria dihukum karena "ketidaksenonohan" pada 2010.

Maladewa: Baju Renang Hanya di Pantai Tertentu

Negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim ini menerapkan kode berpakaian ketat yang berfokus pada kesopanan sesuai hukum Islam.

Terdapat pantai bikini khusus untuk pakaian renang dan pakaian terbuka lainnya yang tidak boleh dipakai di tempat umum. Kode berpakaian sangat ketat terutama untuk perempuan, baik warga lokal maupun wisatawan.

Menurut standar Barat, celana pendek dan tanktop adalah normal di kota resor, tetapi dianggap terlalu terbuka di Maladewa. Seseorang bahkan harus mengenakan pakaian penutup di atas pakaian renang saat pergi ke pantai.

Prancis memberlakukan undang-undang yang melarang menutup wajah di tempat umum. Undang-undang ini melarang menutupi wajah di tempat umum, termasuk masker (kecuali untuk COVID-19), tudung, helm, syal yang menutupi wajah, niqab, dan hijab. Undang-undang ini disahkan oleh Majelis Nasional pada 2010 di bawah larangan burqa, mengacu pada penutup tubuh penuh yang dikenal sebagai burqa.

Ada hukuman mahal dan biaya hukum untuk pelanggaran, bersama dengan perdebatan dan sentimen negatif yang berkelanjutan, terutama dari banyak perempuan Muslim religius yang tinggal di Prancis. Meski undang-undang ini dikritik keras karena mendiskriminasi Muslim, pemerintah berniat mempertahankannya dengan alasan keamanan publik dan mendorong warga untuk hidup bersama dengan wajah terbuka.

5. Uganda: Larangan Pakaian Tidak Senonoh

Uganda adalah negara yang konservatif secara sosial dengan undang-undang baru yang melarang berpakaian tidak senonoh. Mengenakan apapun yang menampakkan kulit di atas lutut di tempat umum dianggap sebagai alasan untuk ditangkap.

Penduduk perempuan harus berpakaian setiap hari seolah-olah pergi ke kuil, dengan rok panjang, celana panjang, atau gaun. Interpretasi terhadap larangan pakaian terbuka ini mengakibatkan serangan dan pelecehan terhadap perempuan di jalan-jalan pada 2014.

Beberapa pria bahkan merobek pakaian perempuan karena pakaian mereka terlalu terbuka. Insiden tersebut memicu oposisi, termasuk protes terhadap larangan dan pembolehannya terhadap pria untuk melecehkan perempuan. Perdana Menteri mempertimbangkan untuk meninjau kembali undang-undang tersebut.

6. Italia: Sepatu Hak Tinggi Dilarang di Situs Bersejarah

Italia dikenal dengan gaya model yang dinamis, masakan, budaya modern, warisan, dan orang-orang yang bersahabat, namun juga memiliki aturan dan pedoman ketat yang harus dipatuhi warga lokal dan wisatawan. Di beberapa wilayah Italia dilarang mengenakan sandal jepit atau sepatu hak tinggi di area tertentu seperti Cinque Terre dan tempat-tempat ibadah.

Lima Desa yang terdiri dari Corniglia, Monterosso al Mare, Vernazza, Riomaggiore, dan Manarola memiliki jalur pendakian kebun anggur dan bukit yang berbahaya jika menggunakan sepatu tidak tepat.

Meski tidak dapat dihukum menurut hukum, larangan ini ditegakkan dengan serius dengan menetapkan denda bagi yang tertangkap mengenakan sepatu hak tinggi di area terlarang. Selain itu, saat mengunjungi tempat-tempat ibadah terkenal, pengunjung harus menutupi bahu dan lutut untuk memberi penghormatan.

7. Yunani: Larangan Sepatu Hak Tinggi untuk Situs Kuno

Yunani melarang sepatu hak tinggi di banyak situs kuno untuk melestarikan integritasnya, termasuk Acropolis. Larangan yang berjalan sejak 2009 ini melindungi struktur kuno dari kerusakan fisik akibat tekanan dan goresan dari sepatu hak tinggi. Selain itu, wisatawan di tempat-tempat suci seperti biara juga diharapkan menutup bahu dan lutut sebagai bentuk penghormatan.

(dag/dag)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |