Dasco: DPR dan Pemerintah Sepakat, Pilpres Tetap Dipilih oleh Rakyat

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menegaskan tidak ada upaya mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pilpres dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menepis kabar yang menyebut pilpres akan dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menjelaskan pemerintah dan DPR fokus menjalankan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu.

"Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu," ujar Dasco.

Ia juga menjelaskan bahwa dari pertemuan terbatas itu yang dihadiri oleh pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, disepakati bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada.

"Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan undang-undang pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi undang-undang pemilu, ketiga dalam revisi undang-undang pemilu khusus di pemilihan presiden. Pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat," kata Dasco.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy, menjelaskan Komisi II DPR mendapatkan mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU Pemilu itu mengatur dua rezim, yaitu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif. Khusus pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan pemerintah sepakat bahwa tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengubah sistem pemilihan langsung.

"Tidak ada satupun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama itu bukan domain Undang-Undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua tidak ada kehendak politik ke arah sana," katanya.

Lebih lanjut, menurutnya Komisi II DPR akan memastikan proses revisi UU Pemilu akan membuka partisipasi publik secara luas, di mana akan mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah dan DPR terus berkoordinasi secara rutin terkait pembahasan revisi UU Pemilu maupun berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.

"Sesuai arahan bapak presiden pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara, meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat," kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo menambahkan secara formil, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum pernah dibahas dan tidak masuk dalam Prolegnas.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |