Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 sebagai rancangan untuk mengelola pembangunan kota di daerah-daerah.
KPN 2045 ini dirancang untuk mengatasi potensi kompleksitas masalah yang akan muncul karena tren urbanisasi yang terus meningkat dari waktu ke waktunya.
"Urbanisasi akan meningkat tajam sekali, 2020 sebanyak 56,7% penduduk sudah tinggal di perkotaan, prediksi di 2045 mencapai 72,9% akan hidup di perkotaan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam acara Peluncuran KPN 2045 di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (15/9/2025).
Potensi makin tumbuh cepatnya level urbanisasi itu hingga 2045, menurut pemerintah akan menimbulkan berbagai risiko besar bila tidak dikelola sejak saat ini.
Kemendagri mencatat, sejumlah risiko yang akan dialami perkotaan di antaranya akan muncul urban sprawl, yakni akan muncul kekumuhan di mana-mana, kemiskinan perkotaan yang meluas, hingga infrastruktur dasar di kota yang lumpuh karena daya tampungnya melewati batas.
Padahal, masalah perkotaan hari ini pemerintah sebut belum selesai, seperti tata kelola drainase yang buruk dan alih fungsi lahan yang sebabkan banjir di mana-mana, ledakan jumlah kendaraan akibat populasi tinggi, dan keterbatasan transportasi umum yang menyebabkan kemacetan.
"Bahkan akan buruk makin hari kalau tidak dikelola dengan baik, kemudian tingkat kesehatan yang rendah akibat sanitasi rendah, dan pemukiman yang tidak sehat, termasuk di dalamnya air bersih yang sangat terbatas karena bergantung pada air tanah yang mutu air tanahnya juga tercemar atau tidak terkelola dengan baik," tegasnya.
"Oleh karenanya kementerian kami hari ini beri peluang, beri prioritas pembangunan di tingkat pedesaan, salah satunya adalah dalam rangka rem urbanisasi yang meningkat tajam ke perkotaan, yang prediksinya sampai 72% tinggal di perkotaan," ucap Safrizal.
Oleh sebab itu, konsep KPN 2045 ini pemerintah pastikan tidak hanya fokus pada kota yang otonom, tapi juga di kawasan di kabupaten yang hari ini terus tumbuh dan memastikan pemerataan layanan publik bagi seluruh masyarakat kota mulai di tingkat kabupaten.
"Karena relevansinya, kalau ini tidak ditangani sebaiknya maka tahun 2045, 236 juta penduduk Indonesia akan tinggal di kota yang pengelolaannya tentu semakin berat," terangnya.
Melalui KPN 2045 ini, pemerintah juga memastikan, rancangan pembangunan perkotaan ke depan akan semakin merata dengan mempertimbangkan kota sebagai ruang hidup yang sehat, layak huni dan tangguh hadapi bencana baik alami dan non alam serta tidak melupakan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungannya.
"Dan bahkan lebih jauh lagi sekarang dikembangkan keanekaragaman hayati perkotaan. Visi jangka panjang perkotaan juga mempertimbangkan kesatuan fungsi nasional kawasan perkotaan yang bersifat lintas administratif," ucap Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Orang RI Akan Numpuk Tinggal di Kota Tahun 2045, AHY Mulai Siapkan Ini