Jakarta, CNBC Indonesia - Bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), hingga Sumatra Barat (Sumbar) terus memakan korban jiwa. Hingga saat ini, ratusan korban jiwa tercatat meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per Senin (01/12/2025) sore, jumlah korban tewas di tiga wilayah tersebut mencapai 536 orang.
Meski banjir dan cuaca ekstrem ini akibat adanya Siklon Tropis Senyar, namun tak sedikit pula yang menyebut dan menduga bencana ini terjadi akibat aksi pertambangan ilegal dan penebangan pohon ilegal yang terus dilakukan pembiaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengaku tak menutup kemungkinan bencana ini disebabkan karena kerusakan lingkungan, seperti adanya aktivitas pertambangan ilegal atau pembalakan liar (illegal logging) yang merusak daerah resapan air.
Untuk memastikan fakta di lapangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dijadwalkan akan melakukan inspeksi langsung melalui pantauan udara guna melihat kondisi riil tutupan lahan di lokasi kejadian.
"Oh ya. Ini dicek di lapangan. Besok Pak Menteri akan lihat dari atas besok," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (01/12/2025).
Lantas, seberapa banyak aktivitas tambang ilegal yang tercatat beroperasi di tiga wilayah tersebut?
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatra Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.
"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, setidaknya ada 465 pertambangan ilegal di ketiga daerah tersebut, terdiri dari 396 pertambangan ilegal di Sumatra Utara, mayoritas komoditas emas, pasir, dan galian tanah. Kemudian, Aceh mencapai 65 tambang ilegal dan Sumatra Barat 4 tambang ilegal.
Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.
"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.
Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.
"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.
Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:
- Aceh (emas): 65 PETI
- Sumatra Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
- Sumatra Barat (emas): 4 PETI
- Sumatra Selatan (batu bara): 7 PETI
- Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
- Jambi (emas): 18 PETI
- Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
- Bangka Belitung (timah): 116 PETI
- Banten (emas, galian c): 4 PETI
- Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
- Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
- DIY (galian c): 3 PETI
- Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
- Bali (batu, emas): 2 PETI
- Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
- Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
- Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
- Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
- Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
- Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
- Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
- Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
- Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
- Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
- Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
- Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
- Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
- Maluku (emas): 2 PETI
- Maluku Utara (emas): 7 PETI
- Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
- Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
- Papua Tengah (emas): 1 PETI
- Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































