DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi V DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan undang-undang mengenai angkutan online yang akan menjadi regulasi khusus untuk transportasi berbasis aplikasi.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak saja, mengingat isu yang diatur mencakup berbagai bidang lintas sektor.

"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti, karena domainnya bukan hanya di Komisi V, sistem yang dibangun angkutan online itu di Komdigi, di Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di Komisi IX, di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

"Kemudian sistem pembayarannya itu ada di Komisi XI, hubungan dengan OJK. Nanti ada juga Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.

Karena melibatkan banyak aspek dan pemangku kepentingan, Lasarus membuka kemungkinan pembahasan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus), bukan hanya panitia kerja (Panja) di Komisi V.

"Kami berpikir, atau mungkin bisa saya simpulkan, bahwa rumusnya nanti adalah Pansus. Karena tidak mungkin hanya Komisi V yang membahas seluruh aspek ini," tegasnya.

DPR juga memastikan bahwa seluruh stakeholder, termasuk para driver, aplikator, serta kementerian lain akan dilibatkan dalam penyusunan draf rancangan undang-undang ini.

Ia menyebutkan bahwa undang-undang soal angkutan online ini nantinya akan berdiri sendiri, tidak digabung dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar lebih spesifik dan komprehensif.

"Tadinya kita mau tempelkan di lalu lintas dan angkutan jalan, tapi ini spesifik ndak bisa numpang di lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

"Ini sementara diskusi dengan berbagai pihak biar ini lex specialis biar dia berdiri sendiri, nanti dia namanya undang-undang angkutan online. Termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya. Nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja." pungkasnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Bikin SDM RI "Melek" AI & Pangkas Kesenjangan Digital

Next Article DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |