Heboh Bandara IMIP Morowali, Ternyata Begini Statusnya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Aturan baru ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Pada beleid lama, terdapat tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).

Namun melalui KM 55 Tahun 2025, Kemenhub hanya mempertahankan status tersebut untuk satu bandara saja, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Dua bandara lainnya yaitu IMIP dan Weda Bay tidak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.

"Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara," demikian bunyi Diktum Pertama dalam KM 55 2025.

Di bagian berikutnya, pemerintah menegaskan bahwa layanan penerbangan langsung di bandara khusus tersebut hanya dapat dilakukan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau non-niaga yang berkaitan dengan medical evacuation, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo guna menunjang kegiatan usaha utama bandara.

Ketentuan itu juga diperkuat lewat Diktum Ketiga yang menyebutkan bahwa penerbangan langsung hanya boleh dilakukan jika seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, hingga pelayanan terpenuhi, serta telah berkoordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan terkait kesiapan personel serta fasilitas.

Adapun izin penerbangan langsung di bandara khusus tersebut memiliki batas waktu. "Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026," tulis Diktum Keempat.

Setelah masa berlakunya habis, operator bandara wajib mengajukan perubahan status jika masih membutuhkan layanan penerbangan internasional.

"Dalam hal bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA masih membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhirnya masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, penyelenggara bandar udara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandar udara khusus menjadi bandar udara umum kepada Menteri Perhubungan," tegas Diktum Kelima.

(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |