Heboh RUU P2SK Ubah Mandat BI, Purbaya Buka Suara!

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mengetahui perubahan mandat Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam draf terbaru revisi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Ia menegaskan, draf revisi yang telah beredar itu belum sampai ke mejanya. "Saya dengar tadi akan dirubah, tapi belum masuk ke meja saya," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025)

Dalam draft terbaru itu disebutkan dalam pasal 48 bahwa anggota dewan gubernur BI kini dapat diberhentikan atas dasar hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Dewan Gubernur.

Sebelumnya, dalam UU 4 Tahun 2023 tentang P2SK ketentuan itu tidak disebutkan.

Selain itu, dalam pasal 7 draf RUU P2SK terbaru, disebutkan juga Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bank Indonesia dalam mencapai tujuan itu juga diharuskan melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Ketentuan ini tak termuat dalam UU BI sebelumnya.

Menurut Purbaya perubahan ketentuan baru dalam UU itu belum perlu dilakukan. Ia pun mempertanyakan kenapa mandat BI harus diubah oleh parlemen, termasuk soal pemberhentian dewan gubernurnya.

"Kenapa mesti diubah?" tegas Purbaya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bursa Asia Menguat, Investor Tunggu Kebijakan Bank Sentral RI

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |