Hukum Demonstrasi dalam Islam, Bolehkah Menyampaikan Aspirasi dengan Turun ke Jalan?

6 hours ago 4

loading...

Dalam perspektif Islam, hukum demonstrasi tidak bisa begitu saja dipukul rata sebagai halal atau haram. Hukumnya dapat berbeda bergantung pada tujuan, cara pelaksanaan, situasi, serta dampak yang ditimbulkan. Foto ilustrasi/ist

Bolehkah melakukan demonstrasi dalam Islam dan bagaimana hukumnya menurut syariat? Pertanyaan ini kembali menjadi perhatian ketika aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.

Dalam perspektif Islam , hukum demonstrasi tidak bisa begitu saja dipukul rata sebagai halal atau haram. Hukumnya dapat berbeda bergantung pada tujuan, cara pelaksanaan, situasi, serta dampak yang ditimbulkan.

Dai Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan bahwa persoalan demonstrasi atau muzhaharah memang termasuk perkara yang diperdebatkan di kalangan ulama dan umat Islam.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh demonstrasi cenderung menolak aksi tersebut. Sebaliknya, mereka yang merasa kepentingannya terbantu oleh demonstrasi akan mencari argumentasi untuk membolehkannya, termasuk dengan menggunakan dalil Al-Qur'an dan hadis.

Baca juga: Kisah Malaikat Menunaikan Salat Jumat, Benarkah Pahalanya Diberikan kepada Umat Nabi SAW?

Perbedaan pandangan itu, kata Ahmad Sarwat, tidak terlepas dari kepentingan dan kondisi politik yang menyertai sebuah aksi.

Demonstrasi pada dasarnya merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan sikap atau tuntutan. Karena itu, sebagaimana sarana lainnya, penilaian hukumnya perlu melihat siapa yang menggunakannya, untuk kepentingan apa, bagaimana cara melakukannya, dan apa akibat yang ditimbulkannya.

Demonstrasi dalam Perspektif Islam

Jika demonstrasi digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti melakukan kerusakan, menimbulkan kekacauan, menyebarkan fitnah, melakukan kekerasan, atau merugikan masyarakat tanpa alasan yang dibenarkan, maka tindakan tersebut dapat menjadi terlarang.

Sebaliknya, apabila demonstrasi digunakan sebagai sarana menyampaikan aspirasi, melakukan kritik terhadap kezaliman, atau mendorong perbaikan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat, maka hukumnya dapat berbeda.

Dengan demikian, tidak tepat apabila setiap demonstrasi langsung dihukumi haram ataupun setiap aksi unjuk rasa dianggap sebagai bentuk perjuangan yang dibenarkan.

Prinsip penting dalam persoalan ini adalah hadis Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya."

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |