Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Sampai dengan saat ini, reformasi perpajakan masih terus berlanjut guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak. Salah satu kebijakan yang diimplementasikan dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan adalah penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bagi pemberi kerja serta mengurangi beban administrasi. Namun dalam implementasinya, kebijakan TER justru menimbulkan ambiguitas di kalangan Wajib Pajak orang pribadi, khususnya terkait status lebih bayar pada bukti potong mereka.
Pengenaan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut, tarif progresif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh, yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang tahunan.
Sementara itu, kebijakan penggunaan TER dalam pemotongan PPh Pasal 21 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan. Peraturan ini kemudian diimplementasikan secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan.
Dalam skema TER, pemberi kerja tidak lagi menghitung pajak setiap bulan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Sebaliknya, pemotongan pajak dilakukan menggunakan tarif efektif yang telah ditentukan berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan pegawai. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses pemotongan pajak sepanjang tahun pajak.
Namun demikian, dalam praktiknya muncul persoalan pada saat dilakukan penghitungan ulang pajak pada akhir tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemotongan pajak pada masa pajak Januari sampai dengan November menggunakan skema TER, sedangkan pada masa pajak Desember pemberi kerja wajib melakukan penyesuaian dengan menghitung kembali pajak terutang menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Penyesuaian ini menimbulkan kondisi di mana jumlah pajak yang telah dipotong sepanjang Januari sampai dengan November ternyata lebih besar dibandingkan dengan pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perhitungan tahunan. Akibatnya, muncul status "lebih bayar" pada bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh pemberi kerja.
Fenomena ini menimbulkan persepsi di kalangan Wajib Pajak bahwa mereka memiliki kelebihan pembayaran pajak yang dapat diajukan pengembalian kepada Ditjen Pajak. Padahal, secara teknis, kelebihan pemotongan tersebut bukan merupakan lebih bayar dalam konteks hubungan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak, melainkan merupakan selisih pemotongan yang terjadi dalam hubungan antara pegawai dengan pemberi kerja sebagai pemotong pajak.
Apabila sejak awal pemberi kerja menggunakan perhitungan pajak berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh secara konsisten tiap bulan, kondisi kelebihan pemotongan ini tidak akan terjadi. Namun karena skema TER menggunakan pendekatan penyederhanaan tarif bulanan, maka potensi selisih antara pemotongan bulanan dan pajak terutang tahunan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Permasalahan lain yang muncul adalah terkait dengan format bukti potong PPh Pasal 21 yang baru, setelah implementasi coretax system. Dalam hal pemotongan pajak dilakukan menggunakan skema TER, format bukti potong baru akan meng-highlight status "lebih bayar", dan hal ini membuat sebagian besar Wajib Pajak kebingungan akan status SPT Tahunan mereka.
Tidak sedikit Wajib Pajak yang kemudian mengasumsikan bahwa mereka harus melaporkan SPT Tahunan dengan status lebih bayar kepada otoritas pajak. Padahal, dalam banyak kasus, pelaporan yang seharusnya dilakukan tetaplah SPT Tahunan dengan status nihil, karena selisih pemotongan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pajak tahunan Wajib Pajak kepada negara.
Mekanisme penyelesaian kelebihan pemotongan tersebut sebenarnya berada di ranah hubungan antara pegawai dan pemberi kerja. Wajib Pajak yang mengalami kelebihan pemotongan dapat mengajukan klaim kepada pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Selanjutnya, pemberi kerja dapat mengompensasikan kelebihan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak berikutnya. Dengan demikian, kelebihan pemotongan pajak tersebut tidak diproses melalui mekanisme restitusi kepada otoritas pajak, melainkan melalui penyesuaian administratif di tingkat pemotong pajak. Pemahaman yang tepat mengenai mekanisme ini menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Melihat berbagai dinamika yang terjadi, implementasi kebijakan TER rasanya masih memerlukan sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada para pemangku kepentingan, baik pemberi kerja maupun Wajib Pajak. Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan yang pada awalnya dirancang untuk mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan, justru dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.
Sebagai sebuah simpulan, diseminasi kebijakan menjadi faktor penting untuk memastikan tercapainya efektivitas dan efisiensi implementasi kebijakan publik. Dengan sosialisasi dan edukasi yang baik, implementasi kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan memperkuat kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan.
(miq/miq)
Addsource on Google

6 hours ago
3
















































