Industri Tembakau Terhimpit, Petani Hingga Pekerja Pabrik Menjerit

1 hour ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri Hasil Tembakau (IHT) tengah menghadapi tantangan berat terutama karena himpitan ekonomi dan regulasi, seperti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga kemasan yang akan diseragamkan. Kebijakan ini dinilai semakin memberatkan industri dan mengancam kelangsungan ekosistem IHT.

Penerapan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam kelangsungan ekosistem IHT. Dari situ, terdapat beberapa poin yang yang akan membuat IHT semakin menantang. Salah satunya adalah penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang PMK sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Batasan Kadar Nikotin dan Tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas sangat rendah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengatakan, petani tembakau juga akan terdampak secara signifikan. Mengingat, kadar nikotin dan tar sebenarnya bergantung dari spesifikasi geografis tempat tembakau tersebut ditanam. Artinya, penentuan kadar tersebut tidak bisa disamakan dengan pertanian tembakau yang ada di negara-negara lain.

Ketentuan tersebut menurutnya juga akan sulit dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97% dari total produksi rokok nasional. Sebab, mereka menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alamiah memiliki kandungan Nikotin dan Tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

"Indonesia mempunyai kualitas, dan kualitas itu tidak lepas dari tar dan nikotin. Nah, spesifik geografis ini termasuk dari bibit, kemudian tanah, kemudian topografi, dan tidak bisa digeneralis seperti tanaman lain. Nah, ketika pemerintah membuat aturan ini, itu sama saja pemerintah mematikan budidaya lokal, budidaya nasional, kebhinekaan Indonesia," ungkap Agus, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Padahal saat ini petani tembakau juga menghadapi 'badai' akibat tekanan ekonomi, mulai dari penurunan permintaan tembakau sehingga hasil panen tidak terserap, penurunan harga tembakau, pendapatan petani yang tidak mampu menutup biaya produksi, gempuran tembakau impor, hingga ancaman gulung tikar.

Sementara itu, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Sekjen Dewan Pimpinan Pusat, I Ketut Budhyman Mudara menilai jika kadar tar dibatasi, maka rokok apapun akan sulit dibuat di Indonesia. Terutama karena rokok Indonesia umumnya mengandung cengkeh yang meningkatkan kadar tar.

Dia menyayangkan, jika aturan ini tetap dipaksakan maka penggunaan tembakau dan cengkeh asli Indonesia tidak bisa digunakan lagi. Padahal cengkeh termasuk tanaman endemik dan bukan tanaman impor.

"Nah kalau ini dilakukan,untuk memenuhi tar (yang sesuai regulasi) itu pasti harus impor kan. Sementara teman-teman petani tembakau, mau dibawa kemana lagi tembakaunya? Karena tidak memenuhi," kata dia.

Sorotan lainnya bagi pelaku IHT adalah adanya pengaturan bahan tambahan yang dilarang pada produk tembakau. Asal tahu saja, Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Rancangan peraturan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.

Padahal, selama ini bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agent seperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, maka industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRI), Benny Wachjudi menilai, jika aturan tersebut dipaksakan berlaku, maka tembakau yang diproduksi di dalam negeri tidak akan terserap. Para petani pun terpaksa menjual produk tembakaunya ke produsen rokok ilegal yang cenderung tidak mempertimbangkan standarnya.


Dia menyebut, di tengah hantaman berbagai tantangan dan isu negatif, IHT sebenarnya masih mampu memberikan dampak positif berupa penyediaan tenaga kerja dan kontribusi pendapatan kepada pemerintah.


"Kalau kami bilang, perokok akan tetap merokok, tapi merokok ilegal atau impor. Industri dalam negeri akan habis. Itu kira-kira," jelas dia.


Lebih lanjut, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, sebenarnya pemerintah beberapa kali sudah memberi kesempatan untuk diskusi dengan pelaku usaha IHT, namun belum optimal.

Bahkan, Henry menilai pemerintah kini terbagi dalam dua kubu dalam memandang produk dari IHT. Satu kubu pro kesehatan yang tegak lurus dengan aturan World Health Organization (WHO) sedangkan kubu lainnya pro industri yang melindungi pelaku usaha dan penerimaan negara.

"Untuk itu menurut kami, Bapak Presiden perlu bijak menyikapi hal ini untuk lebih mengutamakan mana? Sisi kesehatan atau sisi industri dan penerimaan negara dan termasuk tenaga kerja. Itu menurut kami yang seharusnya seimbang," ungkap dia.

Sampai saat ini, Henry melihat kubu pemerintah yang pro kesehatan tampak mendapat tekanan dari global, khususnya dari WHO dan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Mereka ditekan untuk mengadopsi peraturan-peraturan dari FCTC yang sebenarnya tidak cocok dan sesuai dengan iklim di Indonesia.

"Karena (Indonesia) punya karakter tersendiri mengenai rokok kretek. Peraturan mengenai pembatasan tapi untuk dan nikotin, larangan bahan tambahan dan kemasan, silakan dibatalkan," pungkas dia.

Selama ini, sektor IHT memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2024 misalnya, pendapatan negara dari cukai IHT mencapai Rp 216,9 triliun dan sektor ini mampu menyerap 5,9 juta tenaga kerja. Tantangan lainnya adalah rencana standardisasi kemasan (plain packaging). Rencana ini dinilai menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kebijakan kemasan polos akan semakin menyulitkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda dan identitas produk di lapangan. Dampaknya tidak main-main, dan disebut bisa mengancam keberlangsungan ekosistem IHT secara menyeluruh, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara ratusan triliun rupiah hingga 6 juta lapangan kerja.

Pada akhirnya, para pelaku ekosistem industri hasil tembakau berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan aturan turunan dari PP No. 28 Tahun 2024. Harapannya, kebijakan yang kelak diambil merupakan kebijakan yang paling tepat dan paling luas berdampak positif bagi ekonomi nasional serta dapat mempertahankan kelanjutan hidup dari masyarakat yang bergantung dari sektor IHT dalam negeri.

(rah/rah)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |