Ini Komitmen Pemerintah Dorong Penguatan KEK

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diyakini akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional di masa mendatang. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan sekaligus mengoptimalkan peran KEK yang tersebar di berbagai daerah Tanah Air.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, secara kumulatif kinerja KEK cukup positif. Hal ini terlihat dari realisasi investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja di KEK.

Hingga kuartal III-2025, realisasi investasi KEK mencapai Rp 314 triliun. Jumlah penyerapan tenaga kerja KEK mencapai 237.304 tenaga kerja hingga kuartal III-2025. Terlepas dari itu, Susiwijono mengingatkan, bahwa kinerja KEK sebenarnya masih bisa ditingkatkan.

"Namun, tadi saya mengingatkan kalau dibandingkan dengan capaian investasi dan pembukaan lapangan kerja nasional, barangkali masih perlu kerja keras teman-teman di KEK. Karena sampai dengan kuartal III ini kementerian investasi kemarin mencatat realisasi investasi selama tiga kuartal itu sudah di angka Rp 1.434 triliun," ungkap dia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III-2025, dikutip Kamis (23/10/2025).

Terlepas dari itu, Susiwijono menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat peran KEK. Hal ini menurutnya, karena KWK menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat ekonomi nasional. Maka dari itu, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III-2025 dilaksanakan untuk membedah berbagai masalah KEK dan mencari jalan keluar terbaik agar kinerja KEK semakin cemerlang.

Pemerintah pun sudah memberikan sejumlah dukungan konkret terhadap pengembangan KEK di berbagai daerah. Salah satunya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditujukan untuk mempercepat proses perizinan KEK melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Susiwijono pun berharap seluruh jajaran Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mendukung penerapan PP No. 28 Tahun 2025 guna memastikan pengembangan KEK berjalan lancar.

"Kami juga mohon dukungan teman-teman dari seluruh kementerian dan lembaga dalam mendorong implementasi dari PP tersebut, salah satunya yang terkait dengan penerbitan PP dan PB UMKU untuk kegiatan usaha di KEK yang dilakukan oleh administrator KEK," jelas dia.

Dia juga menegaskan, komitmen pemerintah untuk mengutamakan koordinasi antara K/L untuk memecahkan masalah yang bersifat teknis di KEK, seperti percepatan kemudahan perizinan hingga dukungan untuk infrastruktur kewilayahan di KEK.

Lebih lanjut, Kemenko Perekonomian juga sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan dukungan infrastruktur dan fasilitas di KEK.

Sebagai contoh, proses pelebaran Jalan Nasional Daendels perlu dipercepat untuk mendukung aksesibilitas KEK Gresik. Di samping itu, K/L juga diminta menuntaskan isu pemanfaatan fasilitas untuk maintenance, repair, and overhaul (MRO) di KEK Batam Aero Technic (BAT).

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberi arahan agar dukungan untuk KEK bertema pendidikan dan kesehatan dapat ditingkatkan. Salah satunya melalui percepatan bergabungnya Russell Group di KEK Singhasari dan KEK Edukasi, Teknologi, Kesehatan Internasional Banten.

Sementara itu, Direktur Data dan Informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Siti Romayah mengatakan, kebijakan mengenai percepatan kemudahan perizinan KEK masih bisa ditingkatkan oleh pemerintah.

Menurut dia, kawasan berikat yang sedang memproses Persetujuan Komitmen sebenarnya tidak perlu lagi melalui verifikasi dari K/L. Ini mengingat sudah ada sistem OSS yang akan mempercepat proses tersebut.

Romayah juga menuturkan, pihaknya terus memperkuat sistem OSS dan membuat sistem tersebut bisa diimplementasikan secara lebih spesifik berdasarkan sektor usaha KEK. Pasalnya, setiap sektor memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda.

"Kalau kami tentunya dari surat itu nanti akan dilakukan ya Pak. Untuk membuat sistemnya kan berarti kan harus spesifik ya Pak, untuk sektor ini," kata dia.

Setali tiga uang, Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yanti Herman turut menegaskan pihaknya berupaya melakukan penyesuaian regulasi maupun pengawasan layanan kesehatan di KEK. Hal ini dilakukan agar layanan kesehatan di KEK dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan regulator, baik secara nasional maupun global.

Oleh karena itu, saat ini Kemenkes sedang memproses revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes No 18 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, Kemenkes juga mengusulkan pembentukan badan ad hoc untuk menilai standar layanan kesehatan di KEK.

"Sekali lagi bukan untuk menambah birokrasi, tapi untuk proses yang sifatnya ad hoc untuk melihat apakah standar yang diberikan itu sesuai enggak. Karena sekali lagi standar mereka (KEK) berbeda dengan kita," tandas dia. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Peran KEK Sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |