Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!

17 hours ago 3

loading...

Dalam Islam, sebuah pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Foto ilustrasi/ist

Dalam Islam, sebuah pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan . Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.

Disunnahkannya agar nikah atau akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.

Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).

Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).

Baca juga: Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam

Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.

Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.

Namun, dalam kahazanah fiqih ini, ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan. Ada yang berpendapat batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas, beliau mengatakan : "Guruku radhiyallahu ‘anhu mengatakan, makna hadis umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil." (Shahih Ibnu Hibban). Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni).

Bahkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah).

Karena kebaikan dari walimatul 'urs inilah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berpendapat bahwa resepsi atau walimatul 'urs wajib dilaksanakan oleh suami. Dalam pelaksanaannya, disunnahkan memotong satu ekor kambing atau lebih sesuai dengan kemampuan. Namun, resepsi tidak dibolehkan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya dalam mengadakan pesta walimah. Wallahu 'Alam

Baca juga: Bisakah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Simak Penjelasannya

(wid)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |