Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan PHK Massal

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan langkah efisiensi besar-besaran melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kebijakan ini diambil menyusul adanya perubahan status izin konsesi lahan perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menyatakan telah melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut pada tanggal 23 hingga 24 April 2026. Langkah ini rencananya akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Manajemen menjelaskan bahwa keputusan pahit ini merupakan dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan. Hal tersebut menyebabkan penghentian total seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH milik perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen tersebut, dikutip Minggu (26/4/2026).

Terkait dampak hukum, perseroan mengakui adanya potensi risiko munculnya perselisihan hubungan industrial. Gugatan dari karyawan yang terdampak efisiensi ini menjadi salah satu hal yang diantisipasi oleh manajemen Toba Pulp Lestari.

Meski demikian, emiten bersandi saham INRU ini menegaskan bahwa kebijakan PHK tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini. Perseroan juga menyatakan tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha atau business continuity secara keseluruhan.

Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di industri pulp dengan lokasi operasional utama di Sumatera Utara. Hingga berita ini diturunkan, belum dirinci jumlah pasti karyawan yang terkena dampak dari kebijakan efisiensi tersebut.

(tps/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |