Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana legalisasi kasino di Indonesia kembali mencuat beberapa saat lalu setelah seorang anggota DPR menilai praktik tersebut berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi negara. Usulan ini merujuk pada pengalaman sejumlah negara lain yang telah lebih dulu membuka kasino secara resmi sebagai bagian dari strategi fiskal.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, menyampaikan pandangannya agar pemerintah mempertimbangkan pendekatan serupa dengan yang dilakukan negara-negara Arab. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan cara berpikir di luar kebiasaan dalam menggali potensi penerimaan negara bukan pajak.
"Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Galih dalam Rapat Kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI yang digelar pada Kamis (8/5/2025). Dalam forum itu, kasino disebut sebagai salah satu alternatif untuk memperluas basis penerimaan negara.
Namun sebenarnya pembukaan kasino di Indonesia bukan hal yang baru. Dalam catatan sejarah, kasino pernah dibuka secara resmi di Indonesia dan memberi keuntungan besar ke pemerintah. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1967 di Jakarta.
Kala itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin dihadapkan dengan tantangan pelik dalam membangun ibu kota. Sebagai pengingat, pada masa itu banyak infrastruktur dan berbagai proyek besar belum dibangun karena anggaran tidak ada. Atas dasar tersebut, Ali Sadikin pun perlu mencari cara untuk bisa menambah anggaran. Alhasil, salah satu langkahnya melalui legalisasi perjudian.
Koran Sinar Harapan (21 September 1967) mewartakan, kebijakan ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Dengan melokalisasi perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat aliran dana dari hasil judi.
Pemerintah mencatat keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahun. Akan tetapi, dana sebesar itu rupanya tidak mengalir ke pemerintah, namun jatuh ke tangan oknum-oknum yang melakukan perlindungan.
"Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat," ungkap Pemerintah DKI Jakarta kepada Sinar Harapan.
Pemerintah ingin uang hasil judi dipakai untuk membangun jembatan, jalanan, sekolah hingga rumah sakit. Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan judi lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967.
Harian Kompas (23 November 1967) menjelaskan, lokasi kasino legal pertama di Jakarta dan Indonesia berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini berdiri atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang Warga Negara China bernama Atang.
Lebih jauh, arena kasino ini buka setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya ditunjukkan untuk WN China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diperbolehkan bertaruh di meja judi.
Sejak dibuka, Kompas memberitakan, kasino di Petak Sembilan didatangi ratusan orang dari seluruh Indonesia. Mulai dari Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Ratusan orang tersebut sukses menghasilkan dana jutaan rupiah yang disetor setiap bulan ke pemerintah.
"Berdasarkan statistik resmi dari arena perjudian, pajak yang diberikan ke pemerintah sebesar Rp25 juta setiap bulan," ungkap Kompas.
Nominal Rp25 juta saat itu tergolong besar. Harga emas, menurut surat kabar Nusantara (15 Agustus 1967), mencapai Rp230 per gram. Artinya, uang Rp25 juta bisa membeli 108,7 Kg emas.
Jika dikonversi ke masa sekarang, berarti uang Rp25 juta atau 108,7 Kg emas setara dengan Rp200-an miliar. Dengan demikian, keuntungan Pemerintah DKI Jakarta di awal legalisasi kasino mencapai miliaran rupiah per bulan.
Seiring waktu, kasino juga dibuka di Ancol yang juga sama-sama memberikan dana besar ke pemerintah. Dari dana hasil judi, Ali Sadikin langsung menggunakannya untuk pembangunan Jakarta. Jembatan, rumah sakit, hingga sekolah sukses dibangun.
Selama 10 tahun aturan perjudian berlaku, anggaran Jakarta dari semula puluhan juta melonjak hingga Rp122 miliar di tahun 1977. Uang miliaran akhirnya dipakai untuk menyulap Jakarta menjadi kota modern. Sampai akhirnya, kebijakan legalisasi kasino di Jakarta berakhir pada 1974 karena pemerintah pusat melarang perjudian lewat UU No.7 tahun 1974.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
1

















































