KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM

9 hours ago 1

loading...

Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (tengah) menegaskan revisi UU No 39/1999 tentang HAM bukan untuk melemahkan Komnas HAM, justru memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia ( KemenHAM ) menegaskan revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komnas HAM, justru memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut. Substansi revisi UU HAM diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan, revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat lembaga HAM termasuk Komnas HAM. “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM, termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” kata Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025). Baca juga: Sukseskan Program MBG, KemenHAM Lakukan Pemantauan

Novita menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, lembaga HAM , jajaran kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.

“Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak. Silakan bisa dicek jejak digitalnya. Beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan, sekali lagi rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |