Kemenkeu Rilis Asuransi Aset Negara Berbasis Pooling Fund Bencana

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana. Program tersebut merupakan bentuk komitmen untuk melindungi aset strategis dari bencana.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskanpProgram asuransi BMN dengan skema PFB dilakukan secara piloting pada tiga kementerian/lembaga (K/L), yaitu Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara.

"Kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal," ujar Suahasil dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (2/12/2025).

Program Pooling Fund Bencana juga sebagai bentuk menindaklanjuti kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 berikut peraturan pelaksanaannya, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pun menjelaskan sejak skema asuransi BMN diluncurkan pada 2019, total nilai aset yang diasuransikan mencapai Rp 10,73 triliun.

Adapun pada 2025, nilai BMN yang masuk cakupan asuransi telah naik menjadi Rp 61 triliun dengan premi sekitar Rp 100 miliar.

"Pada tahun ini, pendanaan premi asuransi BMN, Tidak hanya mengandalkan dari rupiah murni, Namun juga diperluas melalui mekanisme pembiayaan pooling fund bencana," ujarnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |