loading...
Beberapa pensyarah hadis menjelaskan bahwa lelaki banci yang biasa masuk ke rumah Nabi SAW bernama Hit dan meminta makanan adalah seorang lelaki banci yang diduga masuk kategori ghoiru ulil irbah, lelaki yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap peremp
Kisah lelaki bernama Hit ini menarik untuk disimak. Ia ternyata seorang waria yang hidup di zaman Nabi Muhammad Shallalahu Alaihi Wassalam. Seperti apa kisahnya?
Manusia berkelamin ganda atau waria ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi. Dalam Fiqih klasik para ulama mazhab juga telah membahas persoalan ini. Salah satu hadis Nabi SAW menyebutkan:
Dari 'Aisyah radliallahu 'anha (RA), ia berkata,
"Seorang laki-laki (banci) masuk menemui istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW), dan para sahabat menganggapnya sebagai ghairu ulil Irbah (orang-orang yang tidak punya nafsu kepada wanita). Suatu ketika Nabi SAW masuk menemui kami sementara laki-laki banci itu bersama istri-istri beliau seraya mensifati wanita dengan berkata: ‘Wanita itu jika menghadap ke depan maka ia menghadap dengan empat (lipatan), dan jika menghadap ke belakang maka ia menghadap dengan delapan (lipatan)'. Maka Nabi Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah, aku melihat orang ini (banci) mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian." Mereka pun akhirnya memakai hijab." (HR Al-Bukhari)
Waria Bernama Hit
Abu Bakar bin Al-Araby menyatakan bahwa waria yang biasa masuk ke rumah Nabi itu bernama "Hit" sebagaimana disebutkan dalam "Al Qibas fi Syarhil Muwatho".
Baca juga: Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Beberapa pensyarah hadis menjelaskan bahwa lelaki banci yang biasa masuk ke rumah Nabi dan meminta makanan adalah seorang lelaki banci yang diduga masuk kategori 'ghoiru ulil irbah', lelaki yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan.
Oleh karenanya, dia diijinkan masuk rumah beliau. Namun tatkala Nabi mendengar lelaki banci itu menyifati wanita dengan cara lelaki menyifati, Nabi melarangnya untuk masuk rumah.
Jika tidak dipahami dengan benar, hadis ini bisa disalahgunakan sebagai legitimasi kaum homo seksual dan transgender.
Yaitu bahwa, waria sudah ada sejak zaman Nabi dan Nabi tidak pernah menyalahkan. Nabi melarang waria itu masuk rumah karena ucapannya yang tidak sopan.
Hikmah Kisah
Fenomena waria di zaman sekarang memang diakui dalam Islam. Jika merupakan sifat bawaan, dianjurkan agar berusaha sekuat tenaga menghilangkannya karena bagaimanapun lelaki tidak boleh menyerupai perempuan. Jika dia tidak memiliki syahwat terhadap perempuan, dia dihukumi seperti mahram bagi semua perempuan, tapi bukan berarti dia boleh melakukan hubungan dengan sesama lelaki karena hal itu tetap haram, sebagaimana penjelasan Imam Ath-Thbari di atas.
Jika dia memiliki syahwat terhadap perempuan, maka hukumnya sama seperti lelaki pada umumnya. Adpun jika dia hanya meniru-niru gaya wanita dan sengaja menjadi banci, itu adalah perbuatan terlaknat dan pelakunya harus bertaubat.
Baca juga: Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
(wid)

















































