Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penyaluran kredit sektor UMKM hingga kini masih mengalami tren penurunan dan menjadi salah satu concern yang cukup besar bagi otoritas dan industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hingga Januari 2026, kredit segmen UMKM mencapai Rp1.482,99 triliun, mengalami perlambatan dalam kurun waktu belakangan ini.
Bukan tanpa sebab, Dian menguraikan hal itu disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti dinamika perekonomian global dan nasional, serta adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak dari tekanan daya beli pada kelas menengah ke bawah. Selain itu, proses pemulihan sektor UMKM dari masa pandemi Covid-19 cenderung lebih lambat ketimbang sektor korporasi.
Walau demikian, Dian menyebut masih ada harapan kredit segmen tersebut dapat bertumbuh positif pada akhir tahun ini.
"Meskipun demikian perbankan masih cukup optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM tercermin dari kredit UMKM yang masih diproyeksikan tumbuh positif pada akhir tahun 2026," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Sebab, terdapat berbagai program dan kebijakan dari pemerintah yang diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit pada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha yang baik untuk melakukan ekspansi.
"Terkait dengan program dan kebijakan dari pemerintah, OJK mendukung penyaluran kredit usaha kecil atau KUR dan kredit program lainnya yang secara umum ditujukan kepada UMKM," tukas Dian.
Ia memaparkan ada beberapa program OJK dalam pengembangan UMKM, di antaranya yang mendukung penyusunan dan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR dan kredit program lainnya.
Selain itu, melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR dan kredit program lainnya seperti kredit program seperti penjaminan dan asuransi kredit.
Selain itu, lanjut Dian, OJK juga telah menerbitkan POJK tentang akses pembiayaan UMKM yang mewajibkan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank atau LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
"Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan," tutur Dian.
Lebih lanjut, OJK telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah dan tentu saja untuk mendorong UMKM untuk memajukan UMKM secara berkesinambungan.
(mkh/mkh)
Addsource on Google

4 hours ago
1
















































