Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
Putusan resmi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Disebutkan, putusan ini memperkuat rangkaian keputusan sebelumnya, termasuk PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 dan putusan kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024 yang menegaskan bahwa HPL 1/Gelora sah sejak awal dan memperluas kewenangan negara atas lahan eks HGB Hotel Sultan. Perpanjangan HGB pada 2002 pun dinyatakan cacat hukum karena tidak mendapat persetujuan pemegang HPL.
Tindakan pemerintah berupa pemasangan plang aset negara, pembatasan akses, serta somasi pengosongan dinyatakan sebagai langkah legal untuk mengamankan aset negara. Lebih jauh, majelis hakim menegaskan, kerugian ekonomi yang dialami Indobuildco bukan disebabkan perbuatan pemerintah, melainkan akibat berakhirnya HGB tersebut.
Bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini hingga kemudian PN Jakarta Pusat pada akhirnya menetapkan putusan tersebut?
Negara Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
Sebagai catatan, dalam amar putusan, hakim menegaskan, negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.
"Setiap permohonan eksekusi itu kan ada permohonannya, pemohon mengajukan permohonan. Ketua pengadilan menerima permohonan dan melakukan telaah. Melakukan telaah permohonannya berkaitan dengan putusan serta-merta, seperti itu. Ketua pengadilan akan koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan dikutip Rabu (3/12/2025).
Tak hanya itu, dia menegaskan, putusan terkait perkara 208 itu merupakan putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Artinya, pelaksanaan pengosongan lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses banding atau kasasi dari pihak Indobuildco.
"Putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi," jelas Sunoto.
Meski demikian, eksekusi pengosongan tetap menunggu permohonan resmi dari pihak yang memenangkan perkara, yakni Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dengan dua putusan ini, babak baru sengketa panjang Hotel Sultan kembali memperkuat posisi negara sebagai pemilik sah lahan di kawasan strategis Gelora Bung Karno, Jakarta. Sementara itu, Indobuildco diwajibkan memenuhi kewajiban finansial dan mengosongkan kawasan yang selama puluhan tahun dikelolanya.
Awal Sengketa Panjang
Sebelumnya Pontjo Sutowo memberikan gugatan kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini terlihat dalam situs website PTUN Jakarta dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, Pada tanggal 28 Februari 2023.
Dalam satu gugatannya meminta membatalkan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Kepala Badan Pertanahan Nomor 169/hpl/bpn/89, Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Gelanggang Olah Raga Senayan.
Mengutip situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), PT Indobuildco mengantongi HGB atas lahan yang kini berdiri Hotel Sultan pada Maret 1973. Ditegaskan, saat itu, Indobuildco meminta izin kepada Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, untuk membangun hotel. Yang kemudian diizinkan, bamun dengan syarat harus membayar royalti.
Dijelaskan, sekitar 50 tahun kemudian, HGB itu kemudian berakhir pada tanggal 3 Maret dan 3 April 2023. Lalu kemudian timbul HPL 1 yang terbit tahun 1989.
Lalu pada tahun 2006, Indobuildco menggugat HPL tersebut dalam perkara perdata. Masuk dalam proset peradilan, hingga mengalami gugatan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 4 kali. Disebutkan, pada PK terakhir diputuskan, HPL nomor satu sah dan PT Indobuildco diwajibkan membayar royalti.
Dengan putusan PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco itu, HGB ditetapkan secara sah dimiliki oleh negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Saat jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Setya Utama, Sekretaris Kementerian Setneg kala itu mengatakan, dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora/2006 dan nomor 26/Gelora, Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah
Dalam perjalanan proses tersebut, Pontjo Sutowo pun kembali menggugat pemerintah buntut Hotel Sultan yang sudah diambil alih oleh negara. Gugatan baru tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) lalu.
Adapun nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang tidak lain adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan, gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara karena masuk ke dalam pekarangan yang diklaim milik Indobuildco.
Aksi saling respons pun terjadi.
Kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2025), Pontjo Sutowo menegaskan dirinya hanya mempertahankan halnya, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini pihaknya sedang menjalani proses hak pembaruan 30 tahun lagi di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
"Terkait HGB yang habis itu kan ibarat mobil kayak BPKB. Kalau BPKB habis emang mobilnya punya orang? Kan nggak, tetap punya kita, lagi diurus kan belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses bukan berarti bahwa bukan milik saya," katanya.
Kemudian, pemerintah lewat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto memastikan, tak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
"Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai. Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," kata Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Hari Jumat, tanggal 29 September 2023 jadi tenggat waktu yang ditetapkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada PT Indobuldco untuk mengosongkan Hotel Sultan.
Jika itu tidak dilakukan oleh PT Indubuldco, maka akan ada sanksi hukum pidana dan tipikor yang akan dikenakan.
"Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian, mengutip Detikcom, Jumat (29/9/2023).
Atas keputusan itu, kata Saor, pihaknya sudah berkirim surat kepada PT Indobuildco agar pengosongan Hotel Sultan segera dilakukan. Hal itu sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang berakhir pada Maret dan April 2023.
"Sampai detik ini mereka nggak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin (perpanjangan), tidak ada. Padahal sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan) ya PPKGBK," ungkap Saor.
Gugatan Berlanjut
PT Graha Sidang Pratama (GSP, dahulu Indobuildco), investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991("Perjanjian").
Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP pada Selasa (29/10/2025) mengataka, sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang secara mandiri.
Selama proses hukum berlangsung, PT GSP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada para partner, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan bahwa event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.
"Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Amir.
Akses Hotel Sultan Ditutup
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).
Dalam konferensi pers hari Kamis (26/10/2025), Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, keberadaan portal yang dibangun pihal PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional Hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan.
Penutupan itu berlanjut. Diberitakan, akses ke blok 14 GBK pun ditutup dan dialihkan ke pintu 10 Jalan Gerbang Pemuda. Sejumlah petugas keamanan tampak melakukan penggembokan di pintu gerbang ke area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Di depan gerbang, terdapat spanduk bertuliskan 'Mohon Maaf Akses Masuk Blok 14 Pindah Melalui Pintu 10 (Jalan Gerbang Pemuda).
PT GSP menyayangkan aksi Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9 dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12/2024).
"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerjasama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991," tegas Amir Syamsudin, Kuasa Hukum PT GSP dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2024).
Sengketa Berlanjut ke Era Presiden Prabowo Subianto
Sengketa ini terus berlanjut meski sudah ada putusan pengadilan.
Dalam satu kesempatan, Menteri Sekretaris Negara kala itu, Prasetyo Hadi mengungkapkan, beberapa aset negara yang akan dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, tidak hanya kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Danantara Indonesia juga akan mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Pertama yang kami ingin sampaikan adalah tidak hanya GBK. Jadi petunjuk bapak presiden adalah kita sebagai bangsa, pemerintah, punya kewajiban kita semua untuk mengidentifikasi semua aset bangsa kita," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
"Nah berkenaan dengan GBK yang di dalamnya Hotel Sultan tentu menjadi bagian. Ini seluruh kawasan GBK itu akan sedang proses akan diserahkan juga pengelolaannya ke Danantara. Tunggu waktu, tinggal itu akan kembali ke pengelolaan negara," sambung Prasetyo.
Di kesempatan terpisah, kepada Komisi II DPR RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan perkembangan terbaru sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno.
Menurutnya PT Indobuildco, selaku pengelola saat ini kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah.
Menurut Nusron sengketa ini telah menjadi atensi khusus dari presiden, dimana terdapat gugatan secara terus menerus melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terakhir PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata nomor 208/pdt/.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Indobuildco
Terbaru, PN Jakarta pusat resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
Selain gugatan nomor 208, majelis hakim juga membacakan putusan untuk perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara ini merupakan gugatan Mensesneg dan PPK GBK terhadap PT Indobuildco terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari 2007-2023.
Hakim menyatakan, Indobuildco lalai dalam membayar royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter persegi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































