Lapor SPT di Coretax, Gini Cara Gabung NPWP Suami Istri!

35 minutes ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara perihal mekanisme pengunaan sistem administrasi perpajakan coretax bagi pasangan suami istri.

Seperti yang diketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut konsep keluarga sebagai bentuk satu kesatuan ekonomis, tetapi DJP memberikan hak kepada istri sebagai wajib pajak untuk memilih status kewajiban perpajakannya yakni digabung atau pisah dengan kewajiban suami.

"NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, dan pelaporan SPT dilakukan oleh suami," tulis DJP melalui akun Instagramnya @Ditjenpajakri dikutip Selasa (2/12/2025).

Langkah awal adalah dengan mengajukan permohonan nonaktif NPWP. Setelah itu, pastikan bahwa NIK istri telah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami.

Berikut cara untuk melakukan permohonan non-aktif NPWP:

  1. Untuk mengajukan permohonan Nonaktif NPWP istri, login akun WP OP Istri, klik modul Portal Saya, menu perubahan status, sub menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  2. Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir dengan lengkap, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami"
  3. klik Unggah File untuk mengunggah dokumen pendukung pilih file, klik Simpan kemudian tutup.
  4. Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian Simpan.

Status permohonan dapat dipantau pada Portal Saya Kasus Saya. Jika sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Berikut cara penambahan Data Unit Keluarga:

  1. Untuk menambahkan anggota keluarga, login akun. WP OP Suami, klik modul Portal Saya menu Profil Saya. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol "Edit"
  2. Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak scroll kebawah di bagian Unit Pajak Keluarga klik "Tambah"
  3. Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap kemudian klik "Simpan"
  4. Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian klik "Submit"
  5. Pastikan data sinkron dengan data Dukcapil

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |