MA AS Batalkan Tarif Trump, Gimana Nasib Rencana Impor Minyak RI?

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan Presiden Donald Trump menuai banyak pertanyaan, terutama dalam hubungan dagang Amerika Serikat dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Hal ini menyusul nasib implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya rencana impor energi Indonesia dari AS.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, kesepakatan dalam ART memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dengan kebijakan tarif yang sedang ditinjau Mahkamah Agung AS. Adapun, dalam perjanjian tersebut, kedua negara telah menyepakati komitmen impor energi dari Amerika dengan nilai mencapai US$15 miliar.

"Di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$ 15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, Yuliot menyebut Indonesia tetap memiliki ruang evaluasi terhadap implementasi kesepakatan tersebut. Terlebih, ada masa 90 hari untuk melakukan review apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu penyesuaian.

"Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi," katanya.

Adapun dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15%.

Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social. Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang "sangat anti-Amerika" dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor "hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%."

Langkah tersebut diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu menjadi pukulan politik besar terhadap kebijakan ekonomi andalan Trump yang selama ini menjadi instrumen utama dalam perang dagangnya.

Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump sempat mengumumkan tarif global baru sebesar 10% dengan menggunakan jalur hukum berbeda. Namun pada Sabtu, ia meningkatkan angka tersebut menjadi 15%.

Kesepakatan Impor Energi US$ 15 Miliar dari AS

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sepakat untuk mengimpor komoditas energi hingga US$ 15 miliar atau sekitar Rp 253,47 triliun (asumsi kurs Rp 16.898 per US$) per tahun dari Amerika Serikat.

Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan hasil negosiasi tarif dagang dengan AS. Kesepakatan tarif dagang itu telah ditandatangani Presiden AS Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto secara resmi dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.

"Ada kesepakatan juga untuk melakukan impor gas (LPG) dan crude oil, nilainya US$ 15 miliar per tahunnya," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers secara daring hasil penandatangan kesepakatan tarif dagang, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), dari perjanjian impor energi US$ 15 miliar tersebut, terbesar berasal dari komoditas bensin, yakni mencapai US$ 7 miliar. Sementara impor minyak mentah US$ 4,5 miliar, dan impor LPG "hanya" US$ 3,5 miliar.

Perjanjian terkait pembelian atau impor komoditas energi dari AS ini terdapat pada Annex IV, khususnya bagian barang industri. Pada poin ke-2 perihal barang industri itu diatur bahwa Indonesia harus mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas energi dari AS senilai US$ 15 miliar, terdiri dari:

a. Meningkatkan impor batu bara metalurgi AS untuk mendukung pembuatan baja, industrialisasi lokal, dan keandalan serta keamanan energi, dan mengurangi ketergantungan pada impor dari pelaku manipulasi pasar;

b. Meningkatkan impor teknologi batu bara canggih AS dan bermitra dalam mempercepat pengembangan, penerapan, dan komersialisasi teknologi tersebut, termasuk dengan memanfaatkan semua mekanisme pendanaan yang tersedia untuk mendukung kemajuan teknologi batu bara, termasuk menggunakan batu bara dan produk sampingan batu bara untuk menghasilkan bahan bangunan, bahan baterai, serat karbon, grafit sintetis, dan bahan cetak, serta untuk bahan bakar pembangkit listrik dan proses industri lainnya;

c. Mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$ 3,5 miliar.

d. Mendukung dan memfasilitasi pembelian minyak mentah senilai US$ 4,5 miliar.

e. Mendukung dan memfasilitasi pembelian produk bensin senilai US$ 7 miliar.

(wia)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |