loading...
Nadiem Makarim menyebut tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Ibrahim Arif tidak masuk akal. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ibrahim Arif (Ibam) tidak masuk akal. Nadiem mengaku sedih dan bingung dengan tuntutan tersebut.
Hal itu disampaikan Nadiem usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan
Ibrahim Arif, yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia dan mantan CTO Bukalapak, terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Nadiem menegaskan Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolak tawaran pekerjaan dari raksasa teknologi global seperti Facebook di Inggris.
“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” ujarnya.
“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” tambahnya.
Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Nadiem Makarim Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

















































