Pakai Transaksi QRIS Kena Biaya Tambahan, Pahami Aturan Ini!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem pembayaran QR Indonesia Standard (QRIS) mencatatkan pertumbuhan yang positif. Per Oktober 2025, QRIS sudah memiliki 58 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp1,9 kuadriliun.

Ini menandakan QRIS telah menjadi sistem pembayaran yang dikenal oleh berbagai lapisan masyarakat. Kendati demikian, masih sering ditemui pedagang yang memberikan biaya tambahan untuk transaksi dengan QRIS.

Hal ini patut diluruskan. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500.000 khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% atau gratis.

"Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI) biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%," tulis akun @bank_indonesia dalam laman Instagram, dikutip Senin (12/1/2026).

Adapun, biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai di atas Rp 500.000 dikenakan tarif 0,3%. Namun, harus dipahami, biaya MDR QRIS dari transaksi di atas Rp 500.000 dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen.

Jadi seharusnya sebagai pembeli di merchant atau pedagang manapun tak perlu ikut membayar biaya admin. Telah ditetapkan Ditjen Pajak bahwa PPN dalam transaksi QRIS juga tidak dibebankan kepada konsumen.

(Dok.Bank Indonesia)Foto: (Dok.Bank Indonesia)
(Dok.Bank Indonesia)

_

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |