Pedagang Tanah Abang Sebut Baju China Ber-SNI, Labelnya Kok Gak Ada?

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pakaian impor China banyak dijual di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, beberapa pakaian yang dijual memiliki label bertuliskan Made in China, beberapa menggunakan huruf mandarin.

Namun setelah diselidiki, seluruh pakaian buatan China ternyata tak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun pedagang memberikan pengakuan mengejutkan kalau pakaian impor tersebut sebenarnya sudah ber-SNI tetapi labelnya tak terlihat di pakaian.

Lisa, pedagang pakaian mengaku pakaian impor China sudah mendapatkan SNI, meski di dalam pakaiannya tidak terlihat label SNI.

"Di sini sudah berlabel SNI," kata Lisa kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/9/2025).

Sementara itu katanya ada juga pakaian impor China yang tak memiliki label Made in China. Hanya ada label yang bertuliskan mandarin.

Pakaian impor yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Chandra)Foto: Pakaian impor yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Chandra)
Pakaian impor yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Chandra)

"Katanya sih kebanyakan dari China, tapi saya cuma penjual, kurang tahu mana yang ada label Made in China," lanjutnya.

Sementara itu, Rini, penjual pakaian lain mengungkapkan hal yang sama dengan Lisa, di mana kebanyakan merupakan impor dari China. Tetapi lagi-lagi, label Made in China juga tak terpampang jelas di setiap baju atau celana.

Namun Rini juga mengklaim pakaian yang dijualnya sudah mendapatkan label SNI.

"Sudah dapat SNI sih di sini, cuma gak tahu label SNI nya di mana," terang Rini.

Sebagai catatan, pakaian termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib, yaitu SNI yang telah direvisi dan diamandemen dengan SNI 7617:2013. SNI ini mengatur persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Serta SNI 7617:2013/Amd1:2014 memuat persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Produk tekstil ini diwajibkan mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Dengan begitu, baru dapat menggunakan label SNI Wajib pada produknya.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 7/2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain.


(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Banjir Impor Pakaian Anak-Anak, Produsen Lokal 'Menangis'

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |