Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk ASN Pusat dan Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Rabu (1 April 2026).
Sementara untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus.
"Terkait dengan Surat Edaran (SE) program optimalisasi di tempat kerja untuk swasta, BUMN, dan BUMD, segera saya umumkan. Insyaallah besok," kata Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
Lalu apakah WFH diberlakukan merata ke semua sektor swasta?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan WFH ini dikecualikan bagi bidang usaha yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Adapun sektor yang dikecualikan WFH dan tetap kerja dari kantor dan lapangan yakni layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan minuman, transportasi, perdagangan, logistik.
"Sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga," terang Airlangga.
"Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," ucapnya.
(dce/dce)
Addsource on Google

7 hours ago
1














































