Jakarta, CNBC Indonesia - Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa makin meruncing gara-gara sanksi denda yang dikenakan ke raksasa teknologi AS. Google, Apple, dan Meta, kompak menggugat denda dari Uni Eropa atas pelanggaran hukum antimonopoli dan persaingan usaha di kawasan tersebut,
Total denda yang diminta Uni Eropa mencapai lebih dari 6 miliar euro (Rp102 triliun) sejak awal 2024. Hal ini menjadi sumber perselisihan yang makin meningkat.
Para raksasa teknologi maupun Gedung Putih mengatakan denda tersebut mencerminkan perlawanan Uni Eropa terhadap indovasi. Sementara itu, Uni Eropa mengatakan kepada CNBC International bahwa sikap keras mereka ditujukan untuk mendorong para raksasa teknologi membuat keputusan yang menguntungkan konsumen.
Sejak 2024 ada enam gelombang denda yang dilayangkan ke raksasa teknologi AS. Pada Maret 2024, Apple didenda sebesar 1,84 miliar euro karena menggunakan posisi dominannya di pasar untuk mengeksploitasi distribusi aplikasi streaming musik.
Kemudian pada November 2024, Meta didenda 797 juta euro karena praktik-praktik yang dinilai menguntungkan Facebook Marketplace. Pada April 2025, Apple kembali didenda 500 juta euro karena dinilai gagal mematuhi kewajiban 'anti-steering'.
Pada bulan yang sama, Meta juga kembali didenda 200 juta euro karena mengharuskan pengguna menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar untuk layanan tanpa iklan.
Pada September 2025, Google didenda 2,9 miliar euro karena praktik anti-kompetisi dalam bisnis teknologi periklanan. Terakhir, pada Desember 2025, X didenda 120 juta euro karena melanggar kewajiban transparansi.
"Semua perusahaan yang berbisnis di Uni Eropa bertanggung jawab kepada rakyat Eropa dan harus menghormati aturan yang ada" kata juru bicara Komisi Eropa kepada CNBC International, dikutip Jumat (10/4/2026).
Komisi Eropa menambahkan bahwa denda hanya akan terkait dengan perilaku operasional perusahaan di Eropa yang melanggar aturan Uni Eropa.
Pemerintahan Donald Trump memiliki pandangan yang berbeda. Mereka meningkatkan kritik terhadap blok tersebut, menuduhnya terlalu mengatur perusahaan teknologi dan membahayakan kemampuan Eropa untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan AI.
Intervensi Trump
Pada Februari 2026, Trump menandatangani memorandum yang menyatakan bahwa AS akan mempertimbangkan tarif untuk memerangi pajak layanan digital (DST), denda, praktik, dan kebijakan yang dikenakan pemerintah asing kepada perusahaan-perusahaan AS.
Denda terhadap perusahaan-perusahaan AS adalah sumber gesekan terbesar dalam hubungan ekonomi antara Uni Eropa dan AS, kata Wakil Menteri Luar Negeri untuk Pertumbuhan Ekonomi, Jacob Helberg, kepada wartawan pekan lalu, seperti dilaporkan Reuters.
Ini bukan titik ketegangan baru. Helberg juga mengatakan Uni Eropa telah mendenda perusahaan-perusahaan teknologi AS lebih dari US$25 miliar dalam dua dekade terakhir.
"Jika Uni Eropa mau berpartisipasi dalam ekonomi AI, mereka akan membutuhkan data center, data, dan akses ke tumpukan perangkat keras AI AS. Uni Eropa tidak bisa terlalu banyak mengatur dan mengubah aturan main serta menjatuhkan denda besar kepada perusahaan," kata duta besar AS untuk Uni Eropa, Andrew Puzder, kepada Ian King di acara "Europe Early Edition" CNBC International pada 27 Maret 2026.
Ketika dimintai komentar tentang bagaimana denda terhadap perusahaan teknologi besar Uni Eropa berdampak pada hubungan AS-Eropa, juru bicara Kementerian Perdagangan AS merujuk CNBC International ke wawancara November dengan Menteri Howard Lutnick.
"Mari kita selesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan," katanya kepada Bloomberg. "Mari kita lupakan kasus-kasus itu".
Eropa Tak Gentar
Juru bicara Komisi Eropa mengatakan denda yang dikenakan berdasarkan hukum persaingan Uni Eropa, Undang-Undang Pasar Digital, dan Undang-Undang Layanan Digital. Denda itu pertama-tama berfungsi sebagai hukuman atas pelanggaran hukum Uni Eropa.
Kedua, denda itu sebagai pencegah untuk memastikan bahwa hukum Uni Eropa tersebut dihormati, baik sebagai pencegah terhadap pengulangan pelanggaran oleh perusahaan yang bersangkutan maupun untuk mencegah pelanggaran oleh operator pasar lainnya.
Uni Eropa Eropa sebenarnya berada pada posisi rentan. Kawasan tersebut memiliki ketergantungan pada perusahaan teknologi AS untuk sebagian besar infrastruktur digitalnya. Kendati demikian, pemerintah berupaya untuk mendiversifikasi pemasok teknologi dan mengembangkan alternatif yang berdaulat. Kawasan tersebut agaknya tak gentar berupaya memastikan perusahaan-perusahaan teknologi AS mematuhi aturannya.
"Denda adalah "jalan terakhir" ketika upaya penyelesaian damai gagal," ujar juru bicara tersebut.
Banyak perubahan telah dicapai tanpa denda, kata mereka. Apple mengizinkan perangkat terhubung pesaing seperti smartwatch untuk bisa tersinkronisasi dengan iPhone setelah Uni Eropa meluncurkan proses formal pada Maret 2025 berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) tanpa menggunakan denda, kata juru bicara Komisi Eropa.
Apple mengatakan kepada CNBC International bahwa DMA menghambat inovasi, melemahkan perlindungan privasi, menunda atau menurunkan kualitas peluncuran produk, dan meningkatkan risiko keamanan. Mereka tidak berkomentar tentang klaim Uni Eropa bahwa mereka telah mengubah prosesnya sebagai tanggapan terhadap proses DMA.
Efektivitas Denda
Juru bicara Komisi Eropa mengatakan perusahaan-perusahaan teknologi terkadang mengubah perilaku mereka hanya setelah menerima denda.
Misalnya, Meta mengubah penawaran "bayar atau setuju [data dikumpulkan]" kepada pengguna Facebook dan Instagram pada 2025 setelah keputusan ketidakpatuhan DMA menjatuhkan denda sebesar 200 juta euro.
Ketika dimintai komentar, Meta mengarahkan CNBC International ke komentar dari Kepala Urusan Global Joel Kaplan.
Kaplan mengatakan pada saat itu bahwa denda Uni Eropa adalah upaya untuk "menghambat bisnis AS yang sukses.
"Aturan Uni Eropa secara efektif mengenakan tarif miliaran dolar pada Meta sambil mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah," ia menuturkan.
Karena denda sebesar 6 miliar euro sedang diperdebatkan di pengadilan, Uni Eropa belum mengumpulkan semua uang dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi denda diwajibkan oleh hukum untuk ditutupi oleh pembayaran sementara atau jaminan keuangan.
Komisi Eropa juga sedang melakukan beberapa investigasi terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar AS.
Pada Februari lalu, Komisi Eropa memberi tahu Meta bahwa mereka bermaksud untuk memberlakukan "langkah-langkah sementara untuk menghentikan Meta mengecualikan asisten AI pihak ketiga dari WhatsApp. Hal ini merupakan bagian bagian dari investigasi yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tersebut.
Uni Eropa juga membuka proses formal pada Maret 2026 untuk menyelidiki apakah platform media sosial Snapchat, yang dimiliki oleh Snap, mematuhi Undang-Undang Layanan Digital terkait keselamatan anak di ruang digital.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
4
















































