Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

6 hours ago 5

loading...

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya kompak meminta hakim praperadilan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya. Dalam Jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.

"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya

Kepada hakim, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan surat penetapan tentang penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pad 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.

Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.

Lihat video: Situasi Terkini PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Praperadilan Roy Suryo

"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |