PP Persis Sampaikan Hasil Kajian agar Polri Tetap di Bawah Presiden

16 hours ago 4

loading...

Polri. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik menyampaikan pandangan dan rekomendasi resmi terkait arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto . Surat ini merupakan bentuk partisipasi kebangsaan PP Persis dalam mengawal agenda reformasi institusi penegak hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan semangat demokrasi.

Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis Muslim Mufti menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Gedung PP Persis Bandung. FGD tersebut menghadirkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, serta unsur masyarakat sipil, dengan tema "Posisi Polri dalam Struktur Kekuasaan di Indonesia (Kajian Aspek Ketatanegaraan, Hukum, dan Politik)".

Dalam hasil kajian tersebut, PP Persis menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi kemunduran dari agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Baca Juga: Kepolisian Tetap di Bawah Presiden atau Kementerian? Yusril: Presiden akan Ambil Keputusan

PP Persis memandang bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memastikan efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |