Jakarta, CNBC Indonesia - DPR tengah menggulirkan wacana untuk menghapus kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memungut iuran dari industri jasa keuangan melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Usulan ini muncul dengan alasan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, karena OJK selama ini berperan sebagai pengawas sekaligus penerima pungutan dari industri yang diawasinya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai skema tersebut perlu dievaluasi. "Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut?" kata Fauzi Amro saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).
Wacana itu muncul di tengah besarnya penerimaan pungutan OJK. Dalam Laporan Keuangan Tahunan OJK 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, pendapatan pungutan per 31 Desember 2024 tercatat mencapai Rp8,37 triliun, naik dari Rp8,12 triliun pada 2023. Realisasi tersebut juga melampaui target 2024 yang sebesar Rp8,07 triliun.
Sebagai alternatif, DPR mengusulkan agar pendanaan OJK ke depan dapat berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Namun, OJK menegaskan lembaga itu tetap membutuhkan dukungan anggaran besar untuk pengawasan, pengaturan, dan penguatan sistem. "Tapi untuk yang operasional, untuk pengawasan, pengaturan dan lain-lain itu pun masih sangat terbatas," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Pendapatan OJK Ditopang Empat Sumber Utama
Dalam laporan keuangan 2024, OJK mencatat pendapatan lembaga berasal dari empat sumber utama. Sumber pertama adalah biaya registrasi dan aksi korporasi, yakni penerimaan yang berasal dari proses perizinan, pendaftaran, persetujuan, pengesahan, hingga penelaahan aksi korporasi di sektor jasa keuangan.
Sumber kedua berasal dari biaya tahunan, yaitu pungutan rutin yang dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Selain itu, OJK juga memperoleh pendapatan dari sanksi denda. Pos ini berasal dari sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku di sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan.
Adapun sumber pendapatan lainnya berasal dari pengelolaan pungutan. Pos ini menjadi bagian dari keseluruhan penerimaan OJK dalam menjalankan fungsi dan operasional lembaga.
Berikut adalah rincian pendapatan dari Biaya Registrasi dan Aksi Korporasi.
Berikut adalah rincian pendapatan dari Biaya Tahunan.
Berikut adalah rincian pendapatan dari Sanksi Denda.
Berikut adalah rincian pendapatan dari Pengelolaan Pungutan.

5 hours ago
5
















































