Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Adapun saat pelaporan, dirinya kedapatan kurang membayar Rp50 juta.
Menurutnya, kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan hal yang lazim, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
"Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali ada satu tempat," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya mencontohkan, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia tak pernah kedapatan kurang bayar.
Namun kini dia menyebut, karena penghasilannya pada 2025 lalu tercatat berasal lebih dari satu sumber, yakni sebagian dari LPS dan sebagian dari posisinya sebagai bendahara negara, maka ada isu kurang bayar pada SPT kali ini.
"Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini (Kementerian Keuangan)," ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait nominal kekurangan bayar, Purbaya memperkirakan angkanya berada di kisaran Rp50 juta.
"Rp50 juta kayaknya (kurang bayar)," jawab Purbaya.
Tak hanya itu, Purbaya mengaku bahwa dirinya dibantu oleh pegawai pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan yang menurutnya belum sepenuhnya mulus.
"Saya gak ngisi sendiri, saya ditemenin sama orang Pajak. Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.
Maka dari itu, Purbaya menilai perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut dari sisi perangkat lunak sistem Coretax. Dengan demikian, para wajib pajak termasuk dirinya dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan mudah sesuai dengan batas tenggat waktu yang diberikan.
"Terus untuk software Coretax-nya sendiri, nanti kan kita perlu baiki terus. Ini kan di sini ada tim bukan tempat baiki terus-menerus," ujarnya.
(wia)
Addsource on Google

2 hours ago
2
















































