Jakarta, CNBC Indonesia - Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra bukan hanya memicu gelombang klaim asuransi kendaraan, tetapi juga mengubah cara masyarakat memandang perlindungan finansial atas aset mereka. Fenomena ini kerap muncul setiap kali terjadi bencana besar, ketika pemilik kendaraan menyadari risiko kerusakan dapat terjadi kapan saja.
Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, tren peningkatan minat asuransi biasanya baru terlihat setelah fase darurat mereda. Di sisi lain, Iwan menegaskan, pihaknya tidak pernah memanfaatkan momentum bencana untuk mendorong penjualan produk asuransi. Namun ia mengakui, minat masyarakat memang sering meningkat setelah kejadian besar seperti banjir.
"Kalau dibilang ide jualan kita enggak mau langsung seperti memanfaatkan situasi. Tapi biasanya memang terjadi peningkatan minat. Ada penambahan minat mereka untuk mengasuransikan. Kalau ini (banjir Sumatra) kan kita belum tahu. Biasanya baru ketahuan setelah masa evakuasi dan masalah lain agak selesai," katanya usai Astra Auto Fest 2025 di Menara Astra, Senin (1/12/2025).
Ia mencontohkan kasus banjir di Denpasar beberapa waktu lalu yang memicu lonjakan permintaan polis kendaraan. Kesadaran tersebut muncul setelah masyarakat mengalami langsung risiko kerusakan akibat bencana.
"Karena kasus kemarin seperti di Denpasar, begitu ada banjir, itu terjadi peningkatan orang yang mengasuransikan mobilnya. Mereka jadi sadar, 'Oh, ternyata penting ya begini-begini (asuransi).' Kenaikan mungkin 10% sih lebih," ungkapnya.
Lonjakan minat itu juga terlihat dari jumlah pertanyaan yang masuk ke layanan Asuransi Astra. Menurut Iwan, masyarakat lebih aktif menggali informasi terkait biaya tambahan untuk perluasan jaminan banjir.
"Karena biasanya yang datang nanya itu paling lima orang sehari, ini bisa lebih dari lima. Jadi, setidaknya mereka nanya-nanya, 'Eh, kalau aku mengasuransikan untuk banjir, nambah berapa?' atau 'Aku mau mengasuransikan [mobil] sekarang.' Sebenarnya banjir ini fungsinya adalah perluasan jaminan. Artinya, yang sudah punya asuransi, dia harus memperluas," katanya.
Saat ini, perusahaan masih memusatkan perhatian pada proses evakuasi kendaraan terdampak. Potensi peningkatan kepedulian masyarakat terhadap proteksi kendaraan akan terlihat dalam beberapa waktu ke depan.
"Saat ini fokusnya dulu ke masalah evakuasi dan segala macam. Apakah ini akan berimbas membuat mereka jadi lebih peduli, kita lihat dulu," jelasnya.
Klaim Asuransi Kendaraan Saat Banjir Besar Bukan Berarti Ganti Mobil Baru
Terkait mekanisme penggantian, Iwan mengingatkan, asuransi bekerja untuk memulihkan kondisi kendaraan sesuai keadaan sebelum kejadian, bukan mengganti unit baru. Setiap klaim akan dianalisis berdasarkan biaya perbaikan yang dibutuhkan.
"Kalau kita berasuransi, digantinya adalah memperbaiki kondisi sebelum kejadian, berarti mengembalikan. Kalau memang perlu diperbaiki, kita perbaiki. Kalau memang perlu diganti, saya enggak kasih mobil baru, tapi dikasih duit," tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan ketentuan total loss yang sering menjadi pertanyaan pelanggan. Jika biaya perbaikan sudah mencapai ambang tertentu, barulah kendaraan masuk kategori total loss dan diganti nilai setara harga pasar.
"Penggantian mobil itu tadi kan total loss. Total loss diberikan jika biaya perbaikannya di atas sama dengan 75% harga mobil. Mobilmu harganya Rp100 juta, dihitung kalau dibenerin habisnya Rp75 juta, kalau lebih dari Rp75 juta berarti total loss. Total loss-nya seperti apa? Berarti saya akan mengganti sejumlah uang 100% dari harga mobilmu saat itu," ungkapnya.
Mekanisme pencairan dana mengikuti kepemilikan kendaraan. Jika mobil dibeli secara kredit, pembayaran akan ditujukan kepada pihak leasing, sementara pemilik mobil cash akan menerima dana langsung.
"Kalau mobilnya kredit, berarti saya kasihnya ke leasing. Kalau kamu cash, berarti saya berikan ke kamu. Jadi, bukan 'diganti mobil', tapi ya kalau total loss. Kalau perbaikan, ya tinggal diperbaiki. Misalnya cuma kena karpet, ya itu cuma di vakum aja," sebut Iwan.
Artinya perusahaan bakal menghitung berapa biaya perbaikan yang dinilai pas atau sesuai biaya yang harus dikeluarkan.
"Jadi, dilihatnya biaya perbaikannya itu berapa. Kalau dia entitle atau sudah bisa claimable, ya pasti akan diberikan. Jadi jangan takut, makanya kalau sudah punya asuransi, pastikan perlindungannya lengkap," sebut Iwan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2

















































