Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara

11 hours ago 5

loading...

Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist

Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

SAAT ini muncul wacana DPR untuk menyetop sementara restitusi guna mendukung ketahanan fiskal pemerintah. Dalam konteks peningkatan penerimaan negara , terdapat langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan pemerintah dan DPR, yakni meraih kembali penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor pertambangan yang kini menguap.

Penerimaan negara dari PPN sektor tambang mulai tergerus sejak 1 April 2022 dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui UU tersebut, hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya yang sebelumnya berstatus bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP/bukan objek PPN) diubah menjadi Barang Kena Pajak (BKP/objek PPN). Perubahan ini mencakup antara lain perusahaan tambang batubara, gas, dan komoditas tambang lainnya.

Perubahan status tersebut membawa konsekuensi fiskal yang signifikan. Negara melepaskan hak penerimaan PPN yang sebelumnya bersifat final, karena Pajak Masukan perusahaan tambang yang semula tidak dapat dikreditkan kini menjadi dapat dikreditkan.

Dari berbagai pemberitaan nasional pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa restitusi PPN perusahaan tambang batubara sekitar Rp25 triliun per tahun. Dengan porsi ekspor batubara sebesar 66,6% per tahun, maka negara telah melepaskan potensi penerimaan PPN yang sebelumnya bersifat final sekitar Rp38 triliun (Rp25 triliun x 100/66,6).

Dengan demikian, dari sektor batubara saja, penerimaan negara dari PPN telah menguap sekitar Rp38 triliun per tahun. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila memperhitungkan sektor gas, yang juga berubah dari bukan objek PPN menjadi objek PPN dalam UU HPP. Artinya, puluhan triliun penerimaan negara dari PPN yang sebelumnya bersifat final kini menjadi tidak final.

Penerimaan tersebut bahkan dapat menjadi pengurang Pajak Keluaran dan berpotensi direstitusi. Perusahaan tambang memperoleh kembali Pajak Masukannya melalui mekanisme pengkreditan, bahkan berpotensi memperoleh restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran.

Timbul pertanyaan, apakah perubahan status hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya dari Non-BKP menjadi BKP dalam UU HPP mencerminkan keadilan? Dan bagaimana negara dapat meraih kembali hak PPN final tersebut untuk masa yang akan datang?

Konsekuensi Fiskal Hasil Tambang sebagai BKP

Perubahan hasil tambang menjadi BKP dalam UU HPP membawa konsekuensi fiskal bahwa Pajak Masukan perusahaan tambang yang sebelumnya tidak dapat dikreditkan kini menjadi dapat dikreditkan.

Ketika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Masukan tersebut menjadi bagian dari biaya perusahaan tambang dan menambah harga pokok produksi. Dalam kondisi ini, penerimaan negara dari Pajak Masukan menjadi bersifat final.

Sebagai ilustrasi, apabila perusahaan tambang membayar Pajak Masukan (PPN Masukan) sebesar Rp38 triliun per tahun atas pembelian peralatan tambang dan kebutuhan operasional lainnya, maka PPN tersebut pada dasarnya telah dipungut oleh pemasok perusahaan tambang dan disetorkan ke kas negara. Karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya merupakan bukan objek PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan menjadi bagian dari biaya perusahaan tambang.

Dengan demikian, penerimaan negara sebesar Rp38 triliun tersebut menjadi bersifat final. Dalam kondisi ini, negara telah menerima PPN secara penuh pada tahap pertama rantai transaksi sebelum hasil tambang dijual ke tahap berikutnya.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |