Risiko Galbay Pinjol Ternyata Bahaya, Jangan Sembarang Ngutang

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - SPayLater menegaskan penting bagi konsumen untuk disiplin dalam membayar tagihan pinjaman Pay Later tepat waktu.

Director SPayLater Indonesia, Anggie Ariningsih, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menganjurkan pengguna untuk mengambil jalan pintas dengan menunda atau gagal bayar (galbay) kewajiban mereka.

"Gagal bayar tidak dianjurkan. Kalau ada pilihan lain selain membayar tepat waktu, tolong tidak dianjurkan," ujar Anggie saat media gathering di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, banyak pengguna yang menganggap gagal bayar sebagai solusi jangka pendek, padahal keputusan tersebut dapat berdampak panjang terhadap kredibilitas finansial seseorang.

"Karena gagal bayar bukan sesuatu yang baik dan tidak akan baik untuk teman-teman dan masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.

Meski begitu, SPayLater memahami bahwa perilaku konsumen terus berkembang, terlebih di tengah situasi daya beli yang dinamis.

Untuk itu, perusahaan memperkuat pengawasan risiko dan meningkatkan program edukasi keuangan agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar tepat waktu.

"Jadi kami sangat memperkuat risk monitoring dan juga meningkatkan edukasi," terangnya.

Ia mengatakan bahwa edukasi tidak hanya dilakuman di Jakarta, tapi juga keliling ke berbagai daerah.

"Kami ke IPB, ikut program OJK, Aftek, APPI, bahkan ke Manado juga," jelas Anggie.

Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat Indonesia lebih sadar bahwa gagal bayar bukanlah pilihan yang bijak, serta memahami cara menggunakan layanan paylater secara sehat.

"Jadi sebelum gagal bayar, sebaiknya kita belajar mengontrol bagaimana mempergunakan layanan SPayLater dengan bijak. Ayo bayar tagihan tepat waktu dan ambil pinjaman sesuai kemampuan membayar," pungkasnya.

Risiko Galbay Pinjol

Beberapa saat lalu, Otoritas Jasa Keuangan meminta layanan pinjaman online (pinjol) memperketat syarat penyaluran kredit. OJK juga telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pinjil wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

OJK melihat bahwa selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada pula peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman.

Perlu diketahui, gagal bayar utang ke layanan pinjol memiliki beberapa konsekuensi. Tak cuma bunga dan denda yang menggunung, tetapi juga nantinya kesulitan untuk memiliki kendaraan bermotor dan rumah.

Kasus galbay atau kredit macet memang masih marak terjadi. Faktornya mulai dari keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.

Fenomena ini umum terjadi, apalagi ketika meminjam uang dari layanan pinjol yang syaratnya relatif lebih mudah.

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan risiko galbay juga bisa berbuntut ancaman hukum. Indriyatno mengatakan perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen pinjol.

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono yang mengatakan, setiap individu harus menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak kredit atau skor kredit untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.

"Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung beberapa saat lalu.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Cara Agar Nomor Tidak Dikenal Tak Bisa Lagi Tawarkan Pinjol

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |