Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2025 sudah senilai Rp 43,75 triliun.
Nilai penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital itu tumbuh sekitar 45,97% dibandingkan dengan catatan pada Oktober 2024 yang masih sebesar Rp 29,97 triliun.
"Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli melalui siaran pers, dikutip Kamis (4/12/2025).
Mayoritas penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital paling besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 33,88 triliun.
Diikuti setoran dari pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,19 triliun, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun, dan pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun.
Khusus untuk setoran PPN PMSE, seiring dengan terus bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN. Kini jumlahnya 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE daru Oktober 2024 sejumlah 193.
Pada Oktober 2025, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.
Adapun untuk penerimaan pajak kripto, telah terkumpul Rp 1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp 873,76 miliar.
Nilai penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari akumulasi setoran mulai dari sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 675,6 miliar penerimaan 2025.
Sementara itu, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.
Setoran dari pajak fintech berasal dari akumulasi penerimaan mulai 2022 senilai Rp 446,39 miliar, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, Rp1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp1,15 triliun penerimaan 2025.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,92 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,07 triliun penerimaan tahun 2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

51 minutes ago
1
















































