Sidang PK Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi, 16 Poin Memori Dibacakan

8 hours ago 3

loading...

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Jokowi mulai digelar di PN Solo, Kamis (3/7/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (3/7/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi dengan Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti dan Dzulkarnain.

Bambang Tri Mulyono yang kini masih mendekam di Lapas Kelas II A Sragen, hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Pardiman dan Yakub Chris Setyanto. Sedangkan pihak termohon PK diwakili oleh Apriyanto Kurniawan.

Baca juga: Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru

Bambang Tri Mulyono pada tahun 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.

Dalam sidang perdana PK Bambang Tri Mulyono, agendanya pembacaan memori PK. Memori PK secara bergantian dibacakan oleh Pardiman dan Yakub Chris Setyanto.

Terdapat 16 poin yang diajukan sebagai dasar PK. Poin-poin itu antara lain pelapor bukan subjek hukum yang tepat. Dalam kasus pencemaran nama baik, hanya individu korban langsung yang berhak melaporkan, bukan lembaga atau instansi. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperkuat hal ini.

"Joko Widodo sendiri tidak dihadirkan sebagai saksi korban dan tidak menyatakan kerugian," kata Pardiman.

Baca juga: Rismon Sianipar: Jokowi Mantan Presiden Satu-satunya di Dunia yang Tidak Berani Tampilkan Ijazah

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |