Syarat Penerima Bantuan Subisidi Upah Rp150.000/Bulan, Catat Jadwalnya

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan Subsidi Upah (SBU) kembali digelar. Program ini akan dikhususkan bagi mereka yang memiliki upah kecil.

Bantuan tersebut diberikan pada pekerja, dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta mulai Juni 2025 mendatang.

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira RP 150 ribu per bulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Airlangga juga memastikan lamanya program tersebut. Jangka waktu pemberian bantuan direncanakan diberikan selama dua bulan.

Sebelumnya bantuan yang sama pernah diberikan pada masa Covid-19. Namun sekarang jumlahnya jauh lebih kecil.

Saat itu bantuan diberikan sekali dengan besaran Rp 600 ribu. Sementara sekarang Rp 300 ribu, dengan diberikan Rp 150 ribu sebanyak dua kali.

Para pekerja juga akan mendapatkan program diskon iuran JKK selain BSU. Program ini diperpanjang bagi buruh di sektor padat karya.

Pemerintah juga memberikan diskon moda transportasi untuk rumah tangga. Ini berlaku dari angkutan laut, pesawat hingga kereta api.

Bantuan tersebut berlaku selama masa libur sekolah. Diskon untuk tarif tol masa liburan panjang juga diterapkan selama akhir Mei dan awal Juni.

Pemerintah juga menggelar lagi diskon tarif listrik. Kini diskon 50% diberikan pada 79,3 juta rumah tangga di bawah 1.300 VA selama Juni-Juli 2025.

Selain itu tambahan alokasi bantuan sosial juga akan dilakukan. Yakni kartu sembako dan bantuan kartu sembako dan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 'Kado' Insentif Prabowo Mulai Juni, Bikin Happy!

Next Article PLN Beri Potongan 50% untuk Tambah Daya Listrik

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |