Terus Bertambah, 28.624 PNS Ajukan Pensiun per Maret 2026

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara alias BKN mengumumkan, progres penetapan usul layanan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) telah mencapai 28.624 per 5 Maret 2026, sebagaimana termuat dalam akun media sosial @BKNgoid.

Sebanyak 28.498 pengusul telah mendapatkan pertimbangan teknis atau pertek pensiun PNS. Sisanya, masih dalam kategori berkas tidak sesuai/belum lengkap alias BTS sebanyak 106, dan yang masuk kategori tidak memenuhi syarat atau TMS nihil atau 0 PNS pengusul.

Bila dibandingkan catatan per 6 Februari 2026, jumla PNS yang mengusulkan untuk pensiun terus bertambah. Pada periode itu, jumlah pengusul pensiun sebanyak 15.932 PNS, dan yang telah menerima Pertek Pensiun 15.859 PNS. Sisanya BTS sebanyak 46 PNS, sedangkan TMS nihil.

Dikutip dari artikel terkait Batas Usia Pensiun (BUP) PNS di website resmi BKN, penerapan batas usia pensiun PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sbb:

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
⁠- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
⁠- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

"Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh," sebagaimana tertera dalam website bkn.go.id, dikutip Senin (9/3/2026).

Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.

Di antaranya BUP 60 tahun bagi Guru; BUP 65 tahun bagi Dosen; dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |