Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR)Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, pada 26 Februari 2026. Pencairan ini dilakukan secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," jelas Airlangga, dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Berikut ini daftar penerima THR yang bersumber dari APBN:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat
3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
4. prajurit TNI
5. anggota kepolisian negara
6. pensiunan
7. penerima pensiun
8. penerima tunjangan
9. wakil menteri
10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
11. dewan pengawas KPK
12. hakim ad hoc
13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural
14. pimpinan Badan Layanan Umum
15. pimpinan lembaga penyiaran publik
16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.
17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :
1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah
3. gubernur dan Wakil gubernur
4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
5. pimpinan dan anggota DPRD
6. pimpinan BLU Daerah
7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah. THR kali ini pun akan dibayarkan secara penuh sebagaimana THR pada 2024 dan 2025.
- 2020
THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan dibawah eselon II dan pensiunannya.
Komponen THR : Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. (Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR).
- 2021
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
- 2022
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
- 2023
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
- 2024
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
- 2025
Komponen THR: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% Tunjangan Kinerja
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
1
















































